Dana PUKK dan SUP 005 akan Segera Dicairkan
Selasa, 09 Nov 2004 15:25 WIB
Solo - Menneg UKM dan Koperasi, Suryadharma Ali mengaku telah berkoordonasi dengan Menneg BUMN dan Menteri Keuangan untuk pencairan dana pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK) dan SUP 005 yang mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Dana tersebut akan segera disalurkan optimalisasi percepatan realisasi kredit usaha mikro dan kecil.Hal tersebut disampaikan Menneg UKM dan Koperasi, Suryadharma Ali, kepada wartawam usai memberikan pengarahan pada rapat regional bidang koperasi dan UKM di Surakarta, Selasa (9/11/2004)."Kami memikirkan tentang perlu adanya percepatan realisasi kredit usaha mikro dan kecil (KUMK) dari dana SUP 005. Keluarnya kebijakan pemanfaatan dana SUP 005 untuk pembiyaan kredit usaha mikro dan kecil, menurut saya merupakan langkah strategis untuk mendobrak minimnya ketersediaan kredit bagi sektor ini," paparnya.Pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui kekuatan dana bergulir di sektor agribisnis dan penumbuhan 200 sentra UKM. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan yang merupakan eks PUKK.Jumlah dana yang akan digulirkan Kementrian Negara BUMN melalui program PUKK mencapai Rp 900 miliar per tahun. Sedangkan dana yang tersedia dari SUP 005 mencapai Rp 2,2 triliun yang sekarang masih berada parkir di bank."Kami sudah berkoordinasi dengan Menneg BUMN dan Menteri Keuangan agar pencairan dana itu segera bisa dilakukan," Kata Suryadharma.Kasus KUTDalam kesempatan itu, Suryadharma juga mengatakan akan segera merampungkan penetapan kebijakan penyelesaian tunggakan KUT. Pasalnya, persoalan ini sudah berlarut-larut selama beberapa tahun terakhir."Dalam 100 hari pemerintahan baru ini, kami akan berupaya keras untuk lahirnya suatu kebijakan yang menjadi payung hukum dalam penyelesaian tunggakan KUT," ujarnya."Kasus ini cukup kompleks namun bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Kredit macet itu melibatkan jutaan petani, jika dibandingkan dengan kucuran dana BLBI masih sangat kecil. Namun jika tunggakan itu dihapus begitu saja, akan menimbulkan perlakuan yang kurang adil, karena banyak yang masih mengangsur hutangnya, meskipun banyak pula yang macet sama sekali," lanjutnya.
(djo/)