Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Azwar Abubakar mengatakan hal itu sudah menjadi hak PNS. Kemudian cuti bersama juga memotong dari cuti tahunan. Sehingga tidak ada yang salah.
"Memang untuk cuti kenapa nggak boleh, karena cuti bersama itu sama dengan potong cuti tahunan. Jadi apa yang salah? Itu kan hak PNS," ungkapnya kepada detikfinance, Kamis (17/10/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatah dari cuti tahunan PNS adalah 11 hari dalam setahun. Itu bisa diambil ketika saat ada cuti bersama ataupun pada hari lainnya.
"Kalau dia nggak mau cuti ya nggak apa-apa. Jadi mau masuk saja ya silahkan. Kalau mau habis cuti sekaligus libur untuk habiskan cuti bersamanya silahkan," papar Azwar.
Dengan adanya waktu istirahat bagi PNS tersebut, Ia berharap ada produktifitas yang meningkat. Sebab, usai berlibur PNS bisa segar untuk menjalani aktivitas.
"Nah yang saya minta, kalau sudah masuk setelah cuti itu masuknya lebih segar. Produktifitas lebih tinggi. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.
(mkj/ang)











































