Pada masa Hindia Belanda, Indonesia menggunakan mata uang gulden sebagai alat tukar yang sah. Setelah merdeka, para pendiri bangsa ingin Indonesia memiliki mata uang sendiri sebagai negara yang berdaulat. Pada 30 Oktober 1946, pemerintah Indonesia merilis alat tukar bagi bangsa yang masih sangat muda kala itu.
Alat tukar tersebut dinamakan Oeang Repoeblik Indonesia atau ORI, yang menggantikan posisi mata uang keluaran pemerintahan kolonial Jepang dan sisa-sisa uang keluaran De Javasche Bank. Itulah mengapa 30 Oktober diperingati sebagai Hari Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan sejarah, banyak peristiwa penting yang melibatkan rupiah. Salah satunya adalah kebijakan pemangkasan nilai uang (sanering) yang dilakukan untuk mengatasi hiper inflasi pada 1965. Saat itu, uang bernilai seribu rupiah dipangkas menjadi satu rupiah.
Pada masa Orde Baru, nilai tukar rupiah dipatok dalam besaran tertentu terhadap mata uang global sehingga fluktuasi sangat minim. Mekanisme ini disebut rezim fixed exchange rate. Kebijakan tersebut membutuhkan intervensi besar dari otoritas moneter, yang saat itu belum independen dari pemerintah.
Selepas Orde Baru, rezim fixed exchange rate ditinggalkan dan nilai tukar rupiah dibiarkan mengambang terhadap mata uang global (floating exchange rate). Sejak saat itu, nilai tukar terus berfluktuasi mengikuti mekanisme pasar.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul wacana terkait rupiah yaitu penyederhanaan nominal. Pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah, atau dikenal dengan istilah redenominasi. Jika sudah disahkan, nantinya Rp 1.000 saat ini akan menjadi Rp 1 tanpa mengurangi nilai uangnya.
Dalam naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah, semestinya redenominasi sudah bertahap mulai dilakukan 1 januari 2014. Namun sepertinya target tersebut sulit terpenuhi.
Agung Rai, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan Harga Rupiah, mengatakan memang ada aturan sebuah RUU selesai dalam dua kali masa sidang. Namun untuk RUU tentang redenominasi, bisa saja lebih dari itu.
Menurut Agung, akan terjadi perdebatan yang cukup hangat dalam pembahasan RUU ini. “Ini terkait perubahan mendasar dari perilaku masyarakat dalam menggunakan uang. Pasti akan ada tanggapan yang beragam dari setiap fraksi atau anggota,” katanya.
Selain itu, Agung berpendapat kondisi politik sulit membuat pembahasan RUU redenominasi berjalan mulus. “Tahun ini sampai tahun depan adalah tahun politik karena Pemilu 2014. Pasti perdebatannya akan panjang,” ujarnya.
Kita tunggu saja perkembangannya. Namun yang jelas ketika redenominasi sudah berlaku, maka uang yang ada di saku dan dompet Anda akan menjadi barang berharga. Simpanlah baik-baik, karena mungkin suatu hari para penggemar numismatik akan menghubungi Anda.
(DES/hen)











































