"Pada waktu itu bom Bali, kunjungan wisatawan langsung turun drastis maka salah satunya memajukan para turis lokal, maka saya buat bersama menko kesra cuti bersama. Pasca kebijakan cuti bersama Bali langsung ramai lagi," kata Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada detikFinance Jumat (18/10/2013)
Menurut JK, prinsip cuti bersama sejatinya tak menambah hari libur atau tanggal 'merah'. Kebijakan tersebut masih dalam bagian dari hak cuti para pekerja atau pegawai negeri 12 hari dalam setahun, atau menggeser waktu libur peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga ia menegaskan, tak ada masalah dengan kebijakan cuti bersama asalkan direncanakan sejak awal. Bahkan dalam kasus Perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, adanya cuti bersama justru mengurangi penumpukan arus manusia yang mudik dalam waktu bersamaan.
"Soal cuti bersama kita buat mengurangi masalah keruwetan saat Idul Fitri dan Natal, sebenarnya cuti bersama untuk Lebaran dan Natal" katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, banyaknya cuti bersama di Indonesia berawal saat kondisi pariwisata di Bali lesu pasca Bom Bali. Untuk meningkatkan kunjungan, JK yang waktu menjabat Wakil Presiden membuat program cuti bersama.
"Itu karena bom Bali. Itu dibikinlah cuti bersama karena Bali pariwisatanya sepi. Sekarang kan keenakan. Cuti Bersama PNS kita keenakan. Itu nggak punya pekerja," jelasnya Sofjan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono pernah mengatakan, kebijakan cuti bersama dalam satu tahun sebetulnya tidak terlalu lama, dari 13 hari raya atau hari libur nasional, hanya 5 hari cuti bersama. Di tahun 2014 nanti, hari libur nasional bertambah satu lagi, yakni 1 Mei sebagai Hari Buruh, sehingga totalnya menjadi 14 hari, belum termasuk cuti bersama.
Berdasarkan catatan detikFinance, jumlah cuti bersama memang terus berkurang dari tahun ke tahun:
Di 2012 ada 6 hari cuti bersama:
- 18 Mei cuti bersama karena berhimpitan dengan hari Kenaikan Isa Almasih
- 21 dan 22 Agustus cuti bersama karena berhimpitan dengan hari Raya Idul Fitri
- 16 November cuti bersama karena berhimpitan dengan tahun baru Hijriah
- 24 Desember cuti bersama karena berhimpitan dengan hari hari Natal
- 31 Desember cuti bersama karena berhimpitan dengan hari tahun baru 2013
Di 2013 ada 5 hari cuti bersama:
- 5 Agustus, 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- 4 Oktober Cuti bersama Hari Raya Idul Adha
- 26 Desember Cuti bersama Hari Raya Natal
Di 2014 ada 3 hari cuti bersama:
- 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
- 26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal.