Pemerintah Batal Tetapkan Batas Atas Kenaikan UMP 2014

Pemerintah Batal Tetapkan Batas Atas Kenaikan UMP 2014

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 18 Okt 2013 17:05 WIB
Pemerintah Batal Tetapkan Batas Atas Kenaikan UMP 2014
Jakarta - Pemerintah tak jadi menetapkan batas atas untuk penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2014. Penetapan UMP tetap diserahkan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan hal itu sudah tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2013 dan Peraturan menakertrans No.7 tahun 2013.

"Kita tidak menerapkan batas atas untuk upah minimum. Semuanya diserahkan kembali kepada gubernur yang mempertimbangkan dewan pengupahan daerah," ungkap Muhaimin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/10/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam penetapan UMP akan didasari oleh beberapa indikator yang sudah ditetapkan. Dewan pengupahan daerah akan melakukan survey terhadap komponen kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan UMP.

"Penentuan UMP harus didasari pada kebutuhan hidup layak melalui survey yang dilakukan oleh dewan pengupahan daerah," ujarnya.

Dewan pengupahan daerah telah melakukan survey sejak Februari lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak-pihak yang akan dirugikan dalam hal tersebut. Terutama untuk pengusaha dan buruh.

"Semoga UMP yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan bersama," sebutnya.

(mkj/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads