Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan hal itu sudah tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2013 dan Peraturan menakertrans No.7 tahun 2013.
"Kita tidak menerapkan batas atas untuk upah minimum. Semuanya diserahkan kembali kepada gubernur yang mempertimbangkan dewan pengupahan daerah," ungkap Muhaimin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/10/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penentuan UMP harus didasari pada kebutuhan hidup layak melalui survey yang dilakukan oleh dewan pengupahan daerah," ujarnya.
Dewan pengupahan daerah telah melakukan survey sejak Februari lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak-pihak yang akan dirugikan dalam hal tersebut. Terutama untuk pengusaha dan buruh.
"Semoga UMP yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan bersama," sebutnya.
(mkj/hen)










































