Menurut JK, keluhan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umumnya, Sofjan Wanandi terlalu berlebihan. Ia menegaskan kebijakan cuti bersama tak menambah hari libur atau tanggal merah.
Selain itu hanya dibatasi maksimal 5 hari selama setahun, itu pun memotong jatah 12 hari/tahunΒ hak cuti para pekerja termasuk para PNS dan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, cuti bersama hanya menyiasati waktu hak cuti para pekerja yang dilakukan bersama-sama atau menggeser waktu hari libur. JK menambahkan, dari 12 hari hak cuti seorang pekerja atau PNS, maka maksimal 5 hari dijadikan cuti bersama sedangkan 7 hari sisanya menjadi hak pekerja bersangkutan.
"Kalau 12 hari boleh 5 hari cuti bersama sedangkan sisanya 7 hari tergantung pekerjanya," katanya
Seperti diketahui selain ada 13 hari raya atau hari libur nasional (tanggal merah), tahun ini ada 5 hari cuti bersama. Di tahun 2014 nanti, hari libur nasional bertambah satu lagi, yakni 1 Mei sebagai Hari Buruh, sehingga totalnya menjadi 14 hari dan ditambah 3 hari cuti bersama.
Berdasarkan catatan detikFinance, jumlah cuti bersama memang terus berkurang dari tahun ke tahun misalnya 2012 ada 6 hari cuti bersama, kemudian tahun ini ada 5 hari cuti bersama.
Sedangkan tahun depan, hanya ada 3 hari cuti bersama yaitu 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah dan 26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal.
(hen/dnl)











































