Pengusaha Ritel Pusing Ada 57 Izin untuk Memulai Usaha

Pengusaha Ritel Pusing Ada 57 Izin untuk Memulai Usaha

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 24 Okt 2013 14:35 WIB
Pengusaha Ritel Pusing Ada 57 Izin untuk Memulai Usaha
ilustrasi
Jakarta -

Menjadi pengusaha di Indonesia tidaklah mudah karena untuk mendirikan suatu toko atau unit produksi harus memenuhi banyak perizinan. Misalnya pebisnis sektor ritel mulai dari minimarket sampai bisnis usaha di pusat belanja harus mengantongi 57 izin.

"Untuk menjadi pengusaha itu susah. Khususnya di Indonesia, bayangkan untuk memulai usaha saja harus memenuhi banyak sekali perizinan," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta ditemui di Gedung KADIN Indonesia, Kuningan, Kamis (24/10/2013).

Tutum mengungkapkan ada 57 izin lebih yang harus dipenuhi dari awal mulai usaha hingga usahanya beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Puluhan izin yang harus dipenuhi, tidak mudah, beberapa tahap meja harus kita lalui agar dapat izin. Belum lagi untuk satu izin baru keluar butuh waktu 6-10 bulan, kapan kita mau mulai usahanya," katanya.

Tutum tidak menampik untuk memenuhi semua perizinan tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. "Biayanya? Jangan ditanya lagi, tidak terhitung, banyak sekali," ungkapnya.

"Namun siapa sih pengusaha yang mau rugi, itu semua biaya perizinan pasti akan dibebankan ke produk barang/jasanya, ujung-ujungnya ya konsumen atau masyarakat yang dibebankan," katanya.

Ini daftar izin-izin di tingkat pemerintah daerah yang harus dipenuhi dari awal hingga mulai berjalan di sektor ritel, antara lain :

Izin yang harus dikeluarkan dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B):



  • Izin Lokasi
  • Izin Site Plan
  • Izin Serah Pakai Tanah Pemerintah
  • Izin Pendahuluan
  • Izin Mendirikan Bangunan/IMB
  • Izin Penggunaan Bangunan/IPB atau Kelayakan Mendirikan Bangunan/KMB


Izin yang dikeluarkan Sudin Tata Ruang :



  • Izin Pemanfaatan Ruang
  • Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
  • Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) izin yang dikeluarkan oleh Gubernur


Izin dari Kantor Pemadam Kebakaran:



  • Instalasi Proteksi Kebakaran


Izin yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja:



  • Izin Petir
  • Izin instalasi listrik
  • Izin Hydrant
  • Izin lift
  • Izin Forklift
  • Izin Diesel
  • Izin Travelator
  • Izin Eskalator
  • Izin Genset
  • Izin Compresor/Bejana Tekan
  • Izin Pemakaian Pipa Gas (LPG)
  • Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)
  • Izin Pemanfaatn Limbah


Dinas Pekerjaan Umum:



  • Izin Keterangan Peil Banjir

Dan Lain-lain:

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads