Namun penandatanganan ini harus memperoleh persetujuan Komisi XI DPR terkait pencairan anggaran terlebih dahulu. Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat usai menghadiri rakornas Kadin di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
"Rencana semula nanti NAA Inalum akan terjadi kesepakatan nanti sore. Hari ini persetujuan di Komisi XI dan Kemenkeu karena kemaren belum terjadi kesepakatan karena nggak kuorum. Komisi VI, VII sudah setujui. Komisi XI tinggal konfirmasi. Pagi ini mau dicobakan pertemuan Kemenkeu dan Komisi XI," ucap Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat pun berharap Komisi XI dapat segera menyetujui pencairan anggaran sebesar Rp 7 triliun guna pembelian Inalum. Apabila pemerintah terlambat menepati jadwal pembelian Inalum, maka pemerintah tidak lagi memiliki kesempatan untuk mendapatkan Inalum dengan harga US$ 558 juta.
Pada kesempatan itu Hidayat menilai ketika Komisi XI tidak menyepakati eksekusi Inalum tertunda dan merugikan Indonesia karena harus membayar dengan harga pasar.
"Tinggal memberi tahu ke Jepang transfer dan penandatangannya bergeser harinya karena mereka mengikuti day by day. Tapi kita yang rugi," tegasnya.
Seperti diketahui, kemaren digelar rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Namun rapat tersebut harus ditunda lantaran Komisi XI tidak mencapai quorum untuk menyetujui pencairan anggaran sebesar Rp 7 triliun yang telah dialokasikan untuk mendapatkan Inalum.
Secara terpisah, rencananya Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa akan menandatangani finalisasi legal aspek dan administrasi terkait Inalum. Hal itu juga sudah disetujui pihak DPR.
"Inalum itu tanggal 1 November itu sudah beralih ke kita. Hari ini lawyer sedang melakukan finalisasi dari segi legal aspeknya, administratif dan DPR juga sudah menyetuji jadi tinggal jalan," ujar Hatta usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin Indonesia Bidang Investasi dan Perdagangan, di Hotel Sangri-La, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Hatta menjelaskan, segala hal terkait legal aspek Inalum akan diselesaikan hari ini. Namun, Hatta belum bisa menjelaskan secara detil teknisnya seperti apa.
"Yang hari ini itu teknisnya saya tidak tahu persis. Yang jelas legal aspeknya kita selesai di tanggal 25 ini karena untuk masuknya dana per 1 November itu kan perlu waktu," kata dia.
Terkait nilai buku Inalum yang belum disepakati, pemerintah tetap pada negosiasi awal di angka US$ 558 juta.
"Bukunya itu ya memang di US$ 558 juta itu maksimum segitu, bukunya kan US$ 626 juta (permintaan pihak NAA), tapi ini menuju kepada NAA nya kan menyadari bahwa ya memang ada koreksi," kata dia.
Sebelumnya, perusahaan Jepang Nippon Asahan Alumunium (NAA) yang memiliki sebagian saham di PT Indonesia Asaham Alumunium (Inalum) sudah menurunkan nilai buku Inalum menjadi US$ 626 juta dari US$ 650 juta.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mematok harga sebesar US$ 558 juta sebagai nilai buku PT Inalum. Angka tersebut naik US$ 134 juta dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar US$ 424 juta.
Perlu diketahui, masa akhir kontrak perusahaan Jepang yaitu Nippon Asahan Alumunium (NAA) di Inalum akan berakhir 31 Oktober 2013.
Selanjutnya, kepemilikan 100% saham dan pengolahan Inalum akan jatuh ke tangan pemerintah Indonesia yang efektif 1 November 2013.
Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.
Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium NAA. Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.
Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 201
(drk/ang)










































