Dirjen Pajak: Pemegang Saham KBC Terancam Gijzeling
Rabu, 10 Nov 2004 20:00 WIB
Jakarta - Pemegang saham PT Karaha Bodas Company (KBC) terancam dikenakan paksa badan (Gijzeling). Pasalnya, perusahaan tersebut telah menunggak pajak PPn sebesar Rp 12 miliar pada tahun buku 1998/1999.Demikian disampaikan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, kepada wartawan usai rapat gelar perkara tindak pidana korupsi proyek Karaha Bodas di kantor KPK, Jl. Juanda, Jakarta, Rabu (10/11/2004).Hadi menjelaskan, proses pengajuan gijzeling ini akan diselesaikan prosesnya oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum lebaran. Meskipun, kata Hadi, eksekusinya tergantung dari para penyidik. Sejauh ini PT KBC sahamnya dimilki oleh 3 perusahaan yang semuanya masih berada di Indonesia.Selain melakukan tunggakan PPn sebesar Rp 12 miliar, PT KBC juga melakukan tindak pidana perpajakan lainnya. Seperti tidak membayar pajak dari hasil tagihan atas putusan final watch pada Desember 2000 lalu yang sebesar US $ 271 juta. Sehingga dalam hitungan Ditjen pajak PT KBC setidaknya memiliki kewajiban membayar pajak termasuk denda dari hasil tagihan itu sebesar US$ 125 juta.PT KBC juga memiliki kewajiban membayar pajak sebesar US $ 21 juta akibat permintaanya menunda pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 1998 yang persetujuannya dikeluarkan oleh Ditjen pajak pada 31 Maret 1999."Sampai saat ini PT KBC tidak pernah memasukkan SPT tahun 1998. Padahal saat itu mereka telah melaporkan adanya penghasilan sebesar US $ 14 juta. Sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan tahun 2000, setidaknya KBC harus membayar kewajiban pajak dan dendanya yang mencapai US$ 21 juta di tambah hukuman kurungan 6 tahun," kata Hadi.Rapat yang dipimpin langsung Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dan dihadiri Direktur Keuangan (Dirkeu) Pertamina, Alfred Rohimone, Dirkeu PLN Parno Isworo, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Suyitno Landung dan juga perwakilan Kejaksaan Agung, juga membahas penanganan tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek Karaha Bodas oleh kepolisian.Suyitno Landung mengatakan, Polri sejak awal sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi di proyek Karaha Bodas, yakni dua warga negara Indonesia berinisial P dan F, serta 1 WNA berinisial RJ."Tapi setelah kita teliti, sejak ditetapkannya mereka menjadi tersangka, ternyata mereka sudah tidak ada di sini. Dan kita sudah melayangkan red notice," tutur Suyitno.Dalam kesempatan itu Ketua KPK, Taufiequrachman mengatakan, pengungkapan kasus korupsi Karaha Bodas ini akan mendapat prioritas utama untuk dapat diselesaikan secepatnya. Rencananya KPK akan kembali melakukan gelar perkara secara teknis usai lebaran nanti.
(djo/)











































