Sindir Buruh, Cak Imin: Jangan Kemampuan Rendah Tapi Upah Minta Naik

Sindir Buruh, Cak Imin: Jangan Kemampuan Rendah Tapi Upah Minta Naik

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 28 Okt 2013 15:41 WIB
Sindir Buruh, Cak Imin: Jangan Kemampuan Rendah Tapi Upah Minta Naik
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menkartrans) Muhaimin Iskandar mengimbau para serikat buruh mengeser pola perjuangannya dari gerakan turun ke jalan dan mogok kerja menjadi gerakan dialog sosial. Muhaimin yang biasa disapa Cak Imin ini juga meminta buruh meningkatkan kemampuannya, jangan hanya menuntut kenaikan upah saja.

Para pekerja/buruh di Indonesia diminta memperjuangan segala aspirasi dan tuntutannya dengan menggunakan forum-forum dialog sosial yang terdapat dalam dewan pengupahan, Lembaga Kerja sama (LKS) Bipartit dan LKS Tripartit.

"Jangan sampai aksi buruh ini membuat jengkel semua pihak. Misalnya jangan bikin macet, intimidasi, pemaksaan dan sweeping ataupun berbuat anarkis. Hal-hal seperti itu akan menghancurkan cita-cita awal perjuangan buruh dan kepercayaan masyarakat pada perjuangan buruh," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya semua keluh-kesah, harapan dan keprihatinan para buruh merupakan agenda pemerintah. Para pekerja harus menggunakan gerakan dialog sosial secara optimal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh.

"Tren pergerakan buruh di seluruh dunia sudah bergeser dari gerakan turun ke jalan menjadi gerakan dialog sosial. Demikian pula seharusnya perjuangan pekerja/buruh di Indonesia. Gerakan dialog sosial ini akan lebih efektif dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia mengatakan perjuangan para buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan hak-haknya akan lebih efektif apabila dilakukan melalui gerakan dialog sosial. Pihak pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh dapat berdialog utuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Berdasarkan data Kemnakertrans, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), saat ini terdiri dari 6 Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, 92 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, 11.852 Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat perusahaan, 170 Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di BUMN dengan jumlah total kenanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 3.414.455 orang anggota.

Cak Imin juga mengingatkan para pekerja/buruh harus memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan industri, terutama industri padat karya yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Yang jadi masalah upah harus seiring dengan kemajuan industri supaya tidak mati. Banyak industri padat karya geser tempat dari Jabodetabek pindah ke Semarang, Kendal, Blora dan daerah jateng lain. Nanti kalau di sana naik juga akhirnya matilah industri padat karya. Itulah yang kita takutkan. Makanya harus seimbang," katanya.

Ia pun menyoroti masih rendahnya tingkat pendidikan buruh yang masih didominasi lulusan SD dan SMP. Produktivitas serta keterampilan dan kompetensi kerja para pekerja haris ditingkatkan supaya pendapatan juga naik.

"Jangan skill-nya rendah namun penghasilan minta naik. Itu tidak bisa. Makanya kita harus belajar. Makanya kita harus tingkatkan pelatihan. Pemerintah bersama buruh harus tingkatkan jenjang kualifikasi dan potensi pekerja agar penghasilannya naik," kata Cak Imin.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads