Izin 2 AP dan 1 AKP Dibekukan
Kamis, 11 Nov 2004 14:19 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Jusuf Anwar membekukan izin dua akuntan publik (AP) dan satu kantor akuntan publik (KAP). Mereka dinilai telah melanggar Keputusan Menkeu N0.423 tentang jasa AP.Demikian hal itu tertuang dalam penjelasan tertulis Menkeu yang diterima wartawan di Departemen Keuangan (Depkeu) Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/11/2004).Mereka yang izinnya dibekukan adalah AP Drs Selamat Sinuraya dan AP-KAP Dra Irawati Kusumadi. Pembekuan izin tertuang dalam Keputusan Menkeu No.KEP-439/KM.6/2004 dan Kep_440/KM.6/2004, dan berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 19 Oktober 2004.Dijelaskan, sanksi pembekuan izin ini diberikan karena berdasarkan pemeriksaan AP dan KAP tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 24 Keputusan Menteri No.423/KMK.06/2002 tentang jasa AP, sebagaimana diubah dalam keputusan Menkeu No.359/KMK.o6/2003.Dalam pasal tersebut mewajibkan AP dan KAP mematuhi standar profesioanal AP, kode etik dan standar audit kinerja.
(djo/)











































