Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin mengatakan, soal harta Heru akan diselidiki oleh Inspektorat Jenderal.
"Untuk urusan harta, itu nanti Itjen yang akan teliti. Itjen juga menerima (laporan), kalau mereka punya rekening yang berlebih atau tidak wajar. Itu yang akan diteliti. Jadi akan dibandingkan dengan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dengan laporan pajak, dan banyak cara yang bisa ditempuh," tutur Badarudin di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus Heru, apakah wajar seorang PNS eselon III Bea dan Cukai punya rumah di Alam Sutera? Badarudin mengatakan, setiap orang tidak boleh dilarang untuk kaya. Tapi yang penting, kekayaannya harus didapat dengan wajar dan tidak melanggar hukum.,
"Kalau seorang Kasubdit bisa saja dia punya kekayaan berlebih sepanjang kekayaan itu diperoleh dengan sah dan wajar. Misalnya dia punya warisan dari ortunya, ya nggak ada masalah.
(dnl/ang)










































