Hanya 10 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2014, Ini Daftarnya

Hanya 10 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2014, Ini Daftarnya

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2013 10:58 WIB
Hanya 10 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2014, Ini Daftarnya
Jakarta -

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga pukul 08.00 WIB hari ini (1/11/2013), 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun dari jumlah itu hanya 10 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan KHL antaralain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan NTT

Sedangkan Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2013).

Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013

Muhaimin mengaku sudah menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi yang belum menetapkan besar KHL dan besaran Upah Minimun tahun 2014.

Tim Asistensi Kemnakertrans ini akan bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia.

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya.

Ia menegaskan UMO hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," katanya.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads