Ini Dia Daftar Angka UMP 2014 di 10 Provinsi

Ini Dia Daftar Angka UMP 2014 di 10 Provinsi

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2013 12:16 WIB
Ini Dia Daftar Angka UMP 2014 di 10 Provinsi
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat hingga siang ini (1/11/2013) telah ada 10 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014 berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima detikFinance, Jumat (1/11/2013), antara lain:

  1. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  2. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  3. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  4. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  5. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  6. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  7. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  8. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  9. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  10. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013 atau hari ini oleh para pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads