UMP hanya berlaku untuk pekerja di sektor formal, atau pada perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai. Untuk pembantu rumah tangga dan sopir pribadi tidak berlaku aturan UMP ini.
Kemudian, UMP berlaku untuk pegawai yang masih lajang dengan masa kerja 1 bulan ke bawah. Bila pengusaha atau perusahaan tidak mau membayarkan gaji sesuai UMP, maka bisa dikenakan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan upah di Indonesia berbeda dengan Singpura yang upahnya dihitung berdasarkan sektor dan kinerja per jam, sehingga tidak ada aturan UMP.
Sementara Indonesia yang menggunakan aturan UMP, perhitungannya selain parameter kebutuhan hidup layak (KHL), juga ada variabel lainnya seperti produktivitas dan kondisi ekonomi. Namun kenyataanya pertimbangannya lebih banyak pada KHL, sementara itu aspek produktivitas dan kondisi ekonomi kerap diabaikan.
Seperti diketahui, saat ini ibu kota negara yaitu DKI Jakarta telah menetapkan aturan UMP baru untuk 2014 yang besarannya adalah Rp 2,44 juta/bulan. Sejumlah provinsi juga telah menetapkan besaran UMP untuk tahun depan.
Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014 berdasarkan data Kemenakertrans:
- Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
- Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
- Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
- Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
- Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
- Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
- Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
- NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
- Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000











































