Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan perusahaan besar bisa membayar sesuai dengan UMP yang ditetapkan, sedangkan perusahaan kecil bisa mengajukan dispensasi atau penangguhan UMP 2014.
"Yang gede bayar lebih besar, yang kecil kalau nggak bisa bayar ya minta dispensasi," ujar Sofjan kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Palembang, Jumat (1/11/2013).
Menurutnya penangguhan untuk perusahaan kecil tetap harus diberikan pemerintah. Terutama untuk perusahaan padat karya seperti tekstil, alas kaki, karena jika dipaksakan mereka bisa melakukan relokasi pabrik ke luar Jakarta atau luar negeri.
"Itu yang kita minta dispensasi, perusahaan kecil yang nggak bisa bayar, dari pada dia pergi lari dari Indonesia, lebih baik kasih dispensasi. Tahun lalu sudah banyak yang minta dispensasi. Aturannya mereka yang mengajukan ke pemerintah," jelasnya.
Menurut Sofjan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,299 juta tetap harus dipenuhi. Alasannya KHL sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan mengacu kepada 60 item kebutuhan.
"Kita kan juga ingin semua buruh itu hidup layak," ucap Sofjan.
(mkj/hen)











































