Ini merupakan langkah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas khususnya di DKI Jakarta, kota besar lainnya dan peningkatan infrastruktur jalan di Indonesia. Selama ini pemilik kendaraan bermotor sudah dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Pajak jalan yang ditanggung pemilik kendaraan untuk pembangunan jalan dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas," ungkap Ketua Umum KADIN Suryo Bambang Sulisto di Hotel Aryaduta, Palembang, Jumat (1/11/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampaknya terhadap perekonomian sudah tidak terhitung lagi," sebutnya.
Selain itu dari pajak tersebut, bisa dibangun kembali jalan baru di Indonesia. Jalan yang dibutuhkan untuk kota-kota besar di Indonesia saat ini adalah jalan bertingkat. Sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Jaringan jalan yang dibutuhkan adalah jalan bertingkat untuk menghindari bottleneck. Pembangunan jalan demikian memerlukan biaya besar," ujarnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan ide tersebut sangat patut dipertimbangkan. Dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk memutuskan usulan dari para pengusaha.
"Ide-ide itu akan kita tampung, dan dalam waktu dekat akan segera kita laksanakan rakor dan memanggil KADIN," kata Hatta pada kesempatan yang sama.
Ia menuturkan, saat ini dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandar udara (bandara), pelabuhan diserahkan kepada BUMN dan swasta. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran APBN.
"Pemerintah mengambil strategi lain. Itu diberikan ke swasta dan BUMN. Pemerintah akan bangun waduk, irigasi, jalan pedesaan. Karena siapa yang mau bangun kalau bukan pemerintah," ungkap Hatta.
(mkj/hen)











































