"Buat kami, kenapa kami menuntut kenaikan upah 50% secara nasional atau untuk DKI Jakarta sebesar Rp 3.700.000, itu berdasarkan hasil riset kita dan penetapan nilai formal. Selama ini item survei komponen hidup layak (KHL) tidak sesuai dengan kebutuhan nyata pekerja," ungkap Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dalam diskusi 'Polemik' soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Salah satu yang dituntut buruh adalah adanya penambahan nilai baru item KHL berupa jaket dan kipas angin. Sebelumnya buruh juga telah meminta kosmetik, bedak, dan pulsa handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaket ini perlu untuk buruh karena kita itu negara tropis. Pakaian juga masuk dan yang dihitung itu kebutuhan nyata di lapangan," imbuhnya.
Karena itu, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah memutuskan nilai UMP 2014 ditolak oleh para buruh. Ketetapan UMP DKI Jakarta 2014 dinilai cacat hukum karena ketidakhadiran para buruh.
"Ketika menghitung regresi, nilai KHL seharusnya Rp 2.600.000 juta sekian dari buruh sedangkan pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) hanya Rp 2.290.000/bulan. Putusan Rp 2.441.000 itu cacat moril dan catat hukum karena buruh nggak datang," cetusnya.
(wij/dnl)











































