Dianggap Tunduk Hadapi Buruh, Gubernur Soekarwo Dikecam Pengusaha

Dianggap Tunduk Hadapi Buruh, Gubernur Soekarwo Dikecam Pengusaha

Rista Rama Dhany - detikFinance
Minggu, 03 Nov 2013 17:06 WIB
Dianggap Tunduk Hadapi Buruh, Gubernur Soekarwo Dikecam Pengusaha
Gubernur Soekarwo
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam langkah Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo yang menyetujui 4 poin tuntutan buruh yang mendemonya pekan lalu. Soekarwo dianggap terlalu patuh dengan buruh hingga melanggar ketentuan yang sudah ada.

"Kita mengecam langkah Gubernur Jatim, kami menyayangkan sikapnya yang 'tunduk' oleh aktivis buruh," kata Sekjen Apindo Franky Sibarani kepada detikFinance, Minggu (3/11/2013).

Franky mengatakan Apindo mengecam Soekarwo karena dianggap melawan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimum. "Sikap aneh Gubernur Jatim dengan melawan Inpres No 9 Tahun 2013. Ini menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang berantakan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky seharusnya atas Tindakan tersebut Presiden SBY marah.

"Sikap Gubernur Jatim yang 'tunduk' pada tuntutan aktivis buruh menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang berantakan, dengan melecehkan kewibawaan presiden dengan melawan Inpres No 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Harusnya Presiden marah terhadap Gubernur Jatim, kalau inpresnya dilecehkan. Sayangkan, kita (Apindo) tidak melihat reaksi dari pemerintah pusat," tandasnya.

Seperti diketahui Gubernur Jatim Soekarwo memenuhi 4 poin tuntutan. "Ini sudah kesepakatan para buruh. Saya hanya menandatanganinya dan menyampaikan di depan sini," ujar Soekarwo beberapa hari lalu.

Empat kesepakatan Soekarwo dengan buruh antaralain:



  1. Pemprov Jatim sudah memastikan tidak menggunakan atau menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan upah minimum. Pemprov Jaim akan tetap menggunkan upah minimum kabupaten/kota. Sehingga secara otomatis tidak menggunakan upah minimum provinsi seperti yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
  2. Kedua, berkaitan tentang upah layak, Pemprov Jatim akan segera membuat peraturan gubernur terkait formulasi upah. Nantinya, UMK akan disusun berdasarkan KHL + Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi. Rumusan ini merupakan rumusan pertama di Indonesia yang disepakati pemerintah provinsi dengan buruh.
  3. Tentang sistem outsourcing, Pemprov Jatim berjanji akan memperhatikan poin ini. DPRD Jatim sendiri sudah mengeluarkan perda tentang sistem outsourcing yang sedang berjalan, dan nantinya akan disusul dengan Pergub.
  4. Poin terakhir, yakni tentang iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pemprov secara khusus akan segera menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat.

(rrd/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads