Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk mengatakan, Pemeriksaan Pengelolaan Pendapatan dan Biaya pada PD Dharma Jaya tahun buku 2010-2011 yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama pihak ketiga maupun ketentuan mengenai pengelolaan pendapatan dan biaya.
"Penyimpangan yang ditemukan pada saat pemeriksaan sebesar Rp 11.130.808.581 atau 8,56% dari realisasi anggaran pendapatan dan biaya yang diperiksa tahun buku 2010 dan 2011 sebesar Rp 130.0009.552.659," kata Blucer saat acara konferensi pers di BPKP Provinsi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (4/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ketidak ekonomisan, ketidak efisienan perusahaan sebesar Rp 821.533.000 atau 0,63%," tambahnya.
Selanjutnya, atas penyimpangan tersebut BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum di antaranya menyerahkan LHP pemeriksaan PD Dharma Jaya khususnya temuan terkait yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Selain PD Dharma Jaya, Blucer juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 BUMD lainnya, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakpro.
"Jakpro dan Ancol, karena Jakpro ini mengelola banyak properti," katanya.
(zul/rrd)