Buruh: Hentikan Rezim Upah Murah!

Buruh Menuntut (Lagi) Kenaikan Upah (1)

Buruh: Hentikan Rezim Upah Murah!

Hidayat Setiaji - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2013 09:58 WIB
Buruh: Hentikan Rezim Upah Murah!
Foto: Detikcom
Jakarta - Syarif mengeluh. Upah bulanannya sebagai buruh di Kawasan Berikat Nusantara Cakung membuatnya sulit bergerak. β€œKontrakan saja sudah Rp 600-700 ribu. Belum lagi buat makan, transport, sekolah anak, dan lain-lain,” ujarnya, di Jakarta, pada awal pekan ini.

Kesulitan itu membuat Syarif bergabung dengan ribuan buruh yang turun ke jalanan pada akhir pekan lalu. Mereka berunjuk rasa mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sampai Rp 3,7 juta per bulan.

Pemerintah DKI Jakarta memang menjawab dengan keluarnya keputusan kenaikan upah minimum menjadi Rp 2,4 juta per bulan. Tapi Syarif bilang, angka itu masih pas-pasan. β€œMasih sulit hidup di Jakarta dengan upah segitu,” ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sebetulnya sudah ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 2,2 juta. Tapi beberapa pekan terakhir, ribuan buruh menginginkan kenaikan lagi.
Β 
Tuntutan upah Rp 3,7 juta tersebut, menurut serikat buruh, sudah didasari atas perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta sebesar Rp 2,76 juta per bulan. Ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indikator lainnya, upah Rp 3,7 juta per bulan bagi buruh lajang dinilai cukup tepat.

Tapi pada pekan lalu diputuskan UMP 2014 untuk Jakarta adalah Rp 2,4 juta per bulan, berdasarkan perhitungan KHL sebesar Rp 2,29 juta. Pada rapat Dewan Pengupahan tersebut, unsur serikat buruh memilih walk out.

Menurut Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, keputusan tersebut tetap sah meski unsur buruh memilih walk out. β€œSesuai dengan tata tertib, hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga unsur pengusaha walk out saat penetapan UMP, tetapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi Dewan Pengupahan," paparnya.

Namun, kaum buruh rupanya tak mau diam saja. Mereka akan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). β€œKami perlu naik kelas. Dengan upah segitu, tidak mungkin buruh bisa punya rumah, kuliah, dan lain-lain. Kami akan perjuangkan Rp 3,7 juta per bulan salah satunya dengan cara hukum melalui PTUN, dan aksi juga jalan terus," tegas Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Rezim buruh murah, lanjut Rusdi, sudah bukan zamannya lagi. β€œKami berharap debat kesejahteraan ini terus digaungkan,” ujarnya.
Β 
Syarif sendiri mendukung langkah serikat buruh yang ingin memperjuangkan asprirasinya ke jalur hukum. β€œSampai ke titik yang tidak bisa diperjuangkan lagi lah. Kalau memang sudah mentok, ya apa boleh buat,” ujarnya.

Namun, Syarif juga tidak ingin tuntutan buruh berujung pada ambruknya perusahaan tempatnya bekerja. β€œYa memang serba salah. Saya senang kalau bisa mendapat gaji Rp 3,7 juta, tapi kalau nantinya ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga susah. Pokoknya saya dan teman-teman berjuang dulu,” tutur pria berusia 35 tahun ini.

(DES/DES)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads