"Kita melihat selama 2 tahun terakhir, upah minimum dan jaminan sosial terus semarak. Baik itu di Bekasi dan Tangerang, keputusan upah minimum bukan lagi mendengarkan arahan dewan pengupahan, namun karena desakan demo buruh atau serikat pekerja," ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, saat membuka acara Apindo Training Center di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Kondisi ini membuat para pengusaha bingung merancang strategi bisnisnya ke depan. Hal ini disebabkan tak jelasnya payung hukum pemerintah, yang sering diterobos oleh para buruh untuk meminta kenaikan upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha mengimbau serikat pekerja tidak menuntut upah yang terlalu tinggi. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan mata, karena pengusaha tak sanggup membayar tingginya upah
"Pengusaha pun sudah frustasi dan mereka mencari tempat lain yang layak yang upahnya jauh lebih kompetitif untuk berinvestasi serta mulai mengganti tenaga kerja dengan mesin," imbuhnya.
Bila upah terus dinaikkan dan disetarakan juga tidak adil, karena setiap pekerja mempunyai karakter pendidikan yang berbeda.
"Kami ingin sistem pengupahan yang adil. Saat ini upah DKI Jakarta naik dari Rp 2,2 juta/bulan menjadi Rp 2,4 juta/bulan. Kalau gajinya sama dengan jenjang pendidikan yang berbeda justru tidak adil. Contoh yang pintar, kurang pintar dan malas, gajinya sama itu kurang adil," cetusnya.
(wij/dnl)