Izin Orang Asing Bekerja di Indonesia Akan Keluar Dalam Sehari

Izin Orang Asing Bekerja di Indonesia Akan Keluar Dalam Sehari

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2013 11:23 WIB
Izin Orang Asing Bekerja di Indonesia Akan Keluar Dalam Sehari
Jakarta - Perizinan pekerja asing untuk bekerja di Indonesia akan segera dipermudah. Aturan ini akan dimasukkan dalam revisi peraturan presiden soal Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tengah digodok pemerintah.

"Dalam revisi DNI ini tidak ada sesuatu yang menyangkut investasi di bidang ketenagakerjaan, semuanya sama saja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ditemui usai mengikuti rapat koordinasi pembahasan revisi DNI di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Namun, ada satu hal yang sebelumnya sudah diatur dalam perizinan pekerja asing, tetapi hanya mempercepat proses perizinannya saja yakni izin pekerja asing di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerja asing kan kalau mau kerja di Indonesia harus izin. Di aturan ini, nantinya izin pekerja asing lebih dipercepat, yakni bisa keluar izinnya dalam sehari saja," ungkap Mulaimin.

Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden tentang DNI, salah satunya memberikan kelonggaran bagi ekspansi perusahaan minuman beralkohol yang ada di Indonesia saat ini. Pemerintah meminta masukan dari kalangan pengusaha dalam negeri terkait revisi aturan DNI ini.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads