Tapi kondisi yang berkebalikan terjadi pada penentuan UMP 2014. Dewan Pengupahan menyepakati UMP 2014 sebesar Rp 2,4 juta meski buruh meradang karena mereka tetap menginginkan upah Rp 3,7 juta.
Pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut dan meminta buruh menghentikan aksi-aksi mogok kerjanya. “Mogok itu merugikan semua pihak. Dampaknya nanti ke iklim investasi, buat apa pengusaha melanjutkan karena lebih baik pindah ke tempat yang upah buruhnya lebih murah. Jangan sampai kita memaksakan sehingga pengusaha merasa sudah tidak menarik lagi untuk tetap di sini," kata Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta pada awal pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam periode 31 Oktober-1 November, Sarman menyatakan satu perusahaan merugi sekitar Rp 500 juta karena penghentian produksi. “Dengan jumlah perusahaan sekitar 97, maka jumlah kerugian mencapai Rp 48,5 miliar," katanya.
Kerugian tersebut belum termasuk denda dari pihak pemesan, kerusakan prasarana, dan sebagainya. Oleh karena itu, Sarman berharap buruh lebih memilih berdialog dibandingkan menempuh aksi mogok untuk menyampaikan aspirasi.
“Jangan meninggalkan pekerjaan yang mengakibatkan berhentinya produksi. Akan lebih efektif jika serikat buruh berdialog melalui lembaga yang sudah ada daripada harus demo yang menurunkan produktivitas dan daya saing bangsa," papar Sarman, yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta ini.
Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan secara umum dunia usaha bisa menerima UMP 2014 yang sudah diputuskan. Untuk perusahaan yang merasa tidak mampu bisa mengajukan penangguhan. “Untuk yang gede bayar lebih besar, yang kecil kalau tidak bisa bayar ya minta dispensasi. Daripada dia pergi lari dari Indonesia, lebih baik kasih dispensasi,” kata Sofjan.
Tahun ini pun, lanjut Sofjan, cukup banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 949 perusahaan mengajukan penangguhan, tetapi 500 di antaranya ditolak.
Sofjan menambahkan, pengusaha juga ingin derajat hidup buruh terangkat sehingga tidak anti terhadap kenaikan upah. Namun, kenaikan upah tentunya harus wajar dan mengikuti ketentuan yang disepakati. “Kita semua juga ingin buruh hidup layak,” ujarnya.
Selain itu, Sofjan juga ingin agar ke depan pembahasan UMP tidak lagi diwarnai aksi mogok kerja para buruh. Peran pemerintah yang tegas dibutuhkan untuk mengatasi hal ini.
"Pemerintah harus menegakkan hukum, tidak ada yang lain lagi. Pengusaha berinvestasi harus ada hukumnya, kalau tidak ada hukumnya buat apa," kata Sofjan.
Jika aksi mogok kerja terus berulang, Sofjan khawatir dapat melemahkan iklim investasi di Indonesia. Nantinya akan berdampak pada kinerja ekonomi secara keseluruhan seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekspor.
(DES/DES)











































