Provinsi lain yang sudah menetapkan UMP adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.
Keputusan mereka disambut pemerintah. “Sekarang cukup segini dulu karena perusahaan juga sedang terganggu," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, UMP itu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerah masing-masing. Dia bilang, untuk mempercepat penetapan UMP, pemerintah menerjunkan tim untuk membantu daerah. Tim ini memberikan asistensi, mediasi, serta konsultasi untuk mempercepat pembahasan, dan penetapan upah minimum.
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan UMP 2014 yang ditetapkan di beberapa provinsi masih bisa diterima. “Kalau kenaikannya average 10 persen seperti di Jakarta tidak masalah. Tetapi saya menjaga jika ada industri yang tidak sepakat dengan kenaikan UMP dan bisa melakukan PHK,” kata Hidayat.
Mahendra Siregar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan upah bukan satu-satunya faktor yang mengundang investor untuk datang ke Indonesia. Bagi investor, kepastian hukum lebih penting.
“Yang paling penting itu adalah melaksanakan UMP sesuai dengan ketentuan. Memberikan kepastian sehingga orang bisa memperkirakan investasi dengan lebih baik," kata Mahendra.
Menurut Mahendra, besaran dan mekanisme penentuan upah saat ini sudah cukup baik di mana melibatkan seluruh unsur yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. “Mekanisme itu dipercaya dan menimbulkan kepastian. Jadi itu yang perlu kita dorong ke depan,” tuturnya.
(DES/DES)











































