UMP DKI Naik 9%, Sofjan Wanandi: Perusahaan Tak Jadi Relokasi

UMP DKI Naik 9%, Sofjan Wanandi: Perusahaan Tak Jadi Relokasi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2013 15:43 WIB
UMP DKI Naik 9%, Sofjan Wanandi: Perusahaan Tak Jadi Relokasi
Foto: Sofjan Wanandi
Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar 9% menjadi Rp 2,4 juta per bulan, tidak akan membuat perusahaan di ibu kota hengkang atau merelokasi pabriknya.

Awalnya, para pengusaha ancam hengkang dari ibu kota bila UMP di 2014 naik 50%.

"Tapi ancaman itu (hengkang) tetap akan ada, seiring tidak kunjung selesainya tuntutan serikat buruh untuk minta upah tinggi. Tapi kita coba pertahankan mereka supaya tidak jadi hengkang," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana para serikat buruh tetap tak menerima penetapan UMP DKI Jakarta di 2014 sebesar Rp 2,441.000 per bulan, dan akan membawanya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), tidak diambil pusing oleh pengusaha.

"Ya kalau mau menggugat ya kita persilakan, asal jalannya jalan hukum, kita kemarin juga melakukan itu, itu hak mereka, asal tidak mengambil cara dengan ancam mengancam," kata Sofjan.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads