Pro Kontra Mogok Kerja Buruh di Jakarta

Pro Kontra Mogok Kerja Buruh di Jakarta

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2013 07:20 WIB
Pro Kontra Mogok Kerja Buruh di Jakarta
Jakarta - Mogok kerja telah dilakukan buruh selama dua hari khususnya di DKI Jakarta yaitu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013. Pengusaha mengklaim rugi ratusan miliaran akibat tidak beroperasinya pabrik.

Ada beberapa fakta menarik terkait pro kontra adanya mogok kerja yang dilakukan para serikat buruh di Jakarta. Buruh menyatakan aksinya dilakukan untuk memperjuangkan upah minimum yang tidak sesuai dengan perhitungan mereka. Sedangkan pengusaha tetap mengatakan apa yang dilakukan telah membuat mereka merugi.

Apa saja fakta lainnya yang menjadi penyebab mogok kerja dilakukan buruh Jakarta. Berikut 4 sebab utama yang berhasil dihimpun detikFinance, Kamis (7/11/2013).

1. Upah Versi Buruh

Sebelum UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 2,441 juta, buruh memberikan usulan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Angka Rp 2,7 juta didapat dari perhitungan nilai Komponen Hidup Layak ditambah proyeksi nilai UMP 2014 atau disebut dengan ilmu statistik regresi.

"Upah minimum ini kan untuk 2014, maka khl 2014 kan harus di hitung, di proyeksikan yang kita sebut dengan ilmu statistik regresi, nah dari ilmu statistik regresi itulah ketemu 2,767 juta, jadi sangat rasional. Kalau mereka (pengusaha) pakai (KHL) 2013 untuk hidup 2014. Sedangkan kita (buruh), hidup di 2014 pakai gaji 2014, dari situ baru nanti dihitung upah minimumnya Rp 2,767 juta sebagai KHL. Sedangkan untuk upah minimum berarti ditambah inflasinya, kemudian ditambah pertumbuhan ekonominya, ketemulah sekitar 3 juta. Jadi tidak benar kalau buruh tidak berkompromi,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

2. Upah Versi Pengusaha

Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Dewan Pengupahan Pengusaha berbeda dengan KHL versi Dewan pengupahan unsur buruh walaupun sama-sama menggunakan perhitungan 60 item kebutuhan dasar. Penyebabnya adalah perbedaan dalam metode perhitungannya.

Pengusaha menilai 60 item KHL tahun 2013 setara dengan nilai Rp 2,29 juta. Angka itu juga yang direkomendasikan menjadi UMP DKI Jakarta tahun 2014.

"Angka itu (Rp 2,29 juta) adalah angka yang ideal bagi kami untuk menjadi patokan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2014," ungkap salah satu anggota dewan pengupahan dari Apindo Asrial Chaniago.

3. Arti Mogok Kerja Bagi Buruh

Serikat pekerja atau buruh memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tindakan mogok kerja yang sering dilakukan. Buruh berpendapat mogok kerja dilakukan karena buntunya dialog antara pengusaha, pekerja dan pemerintah bukan hobi yang sering dilakukan oleh para buruh.

"Bicara mogok kerja, mogok kerja bukanlah hobinya buruh. Mogok dilakukan karena mandeknya dialog ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha, pekerja dan pemerintah," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subiyanto

Subiyanto menambahkan dialog antara pengusaha, pekerja dan pemerintah (tripartit) sering tidak berjalan jujur khususnya yang melibatkan pengusaha dan pemerintah. Buruh mengklaim ada deal-deal tertentu yang dilakukan kedua belah pihak yang menyebabkan suara buruh di lembaga tripartit tidak pernah didengar.

"Karena dialog yang dibangun tidak jujur. Sehingga timbul saling tidak percaya. Seharusnya 3 sudut ini baik pekerja, pengusaha dan pemerintah harusnya saling memberi dan menerima. Jadi harusnya dialog yang dibangun berlaku universal," imbuhnya.

4. Arti Mogok Kerja Bagi Pengusaha

Menurut para pengusaha, penetapan upah minimum di Indonesia banyak dilakukan karena desakan demo para buruh termasuk salah satunya melalui aksi mogok kerja. Seharusnya penetapan upah minimum dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang diwakili oleh unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.

"Kita melihat selama 2 tahun terakhir upah minimum dan jaminan sosial terus semarak. Baik itu di Bekasi dan Tangerang keputusan upah minimum bukan lagi mendengarkan arahan dewan pengupahan namun karena desakan demo buruh atau serikat pekerja," ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita.
Halaman 2 dari 5
(wij/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads