Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, mengatakan hal tersebut sangat membantu pengusaha yang penuh kesibukan. Aturan pajak lewat ATM ini sementara bisa dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1% untuk pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
"Sekarang bagaimana bisa menyederhanakan dari pada pajak ini. Sekarang sudah ada kan. Ini supaya kita bisa tidur enak," ungkap Sofjan di acara sosialisasi pajak UKM di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sosialisasi ini peraturan pajak itu bentuk kesederhanaan yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak. Jadi itu yang perlu diketahui, laporan pajak itu dibuat sesederhana mungkin. Itu sudah bagus," ujarnya pada kesempatan yang sama.
"Sebenarnya tidak ada kesulitan, karena melalui ATM itu dapat dimudahkan. Tantangannya itu pelaku usaha yang tidak memiliki ATM. Karena mereka harus melalui Kantor Pos, ke bank itu sendiri dan lain-lain," kata Erwin.
Pembayaran pajak lewat ATM ini rencananya bisa dilakukan lewat 4 bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
(mkj/dnl)











































