Bayar Pajak Lewat ATM, Pengusaha Bisa Tidur Nyenyak

Bayar Pajak Lewat ATM, Pengusaha Bisa Tidur Nyenyak

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Nov 2013 13:21 WIB
Bayar Pajak Lewat ATM, Pengusaha Bisa Tidur Nyenyak
Jakarta - Pengusaha telah dipermudah untuk membayar pajak dengan menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM). Ini sangat membantu pengusaha untuk memenuhi kewajban sebagai warga negara yang baik taat pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, mengatakan hal tersebut sangat membantu pengusaha yang penuh kesibukan. Aturan pajak lewat ATM ini sementara bisa dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1% untuk pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

"Sekarang bagaimana bisa menyederhanakan dari pada pajak ini. Sekarang sudah ada kan. Ini supaya kita bisa tidur enak," ungkap Sofjan di acara sosialisasi pajak UKM di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Koperasi dan UKM Erwin Aksa mengatakan hal yang senada. Pengusaha sangat membutuhkan kesederhanaan untuk pembayaran pajak. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar.

"Dalam sosialisasi ini peraturan pajak itu bentuk kesederhanaan yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak. Jadi itu yang perlu diketahui, laporan pajak itu dibuat sesederhana mungkin. Itu sudah bagus," ujarnya pada kesempatan yang sama.

"Sebenarnya tidak ada kesulitan, karena melalui ATM itu dapat dimudahkan. Tantangannya itu pelaku usaha yang tidak memiliki ATM. Karena mereka harus melalui Kantor Pos, ke bank itu sendiri dan lain-lain," kata Erwin.

Pembayaran pajak lewat ATM ini rencananya bisa dilakukan lewat 4 bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

(mkj/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads