UKM Dipajaki, Benarkah Pemerintah 'Berburu di Kebun Binatang?'

UKM Dipajaki, Benarkah Pemerintah 'Berburu di Kebun Binatang?'

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Nov 2013 14:52 WIB
UKM Dipajaki, Benarkah Pemerintah Berburu di Kebun Binatang?
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pajak 1% terhadap pengusaha yang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar. Banyak yang masih menganggap ini sebagai alasan pemerintah karena tidak bisa mencapai target penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, aturan tersebut bukan seperti berburu di kebun binatang. Di mana ketika salah satu sektor terkendala, pemerintah mencari sektor lain dengan tanpa perencanaan.

"Ini seringkali disebut orang dan kita memang harus merubah attitude ini yang disebut sebagai berburu di kebun binatang. Ini harus dihindari," ujarnya di acara sosialisasi pajak UKM di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chatib menjelaskan selama ini pemerintah terlalu bergantung kepada komoditas tertentu. Sehingga ketika harga komoditas jatuh, maka penerimaan pajak juga turun.

"Tahun ini kenapa penerimaan pajak lebih rendah, karena harganya jatuh. Padahal perusahaan yang besar itu pendapatannya dari situ," jelasnya.

Pengenaan pajak terhadap UKM menurutnya lebih kepada keinginan pemerintah untuk membantu pengusaha tersebut. Maka dari itu, pajak dilandasi dengan kepercayaan.

"Makanya kita bangun trust, berkaitan dengan UKM. Kita bukan berpikir ini sebagai penerimaan jangka pendek. Jadi bagaimana membuat ini akan membuat lebih mudah karena bisa lebih mudah untuk mengajukan kredit. Karena UKM ini potensial tapi tidak bankable," paparnya.

(mkj/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads