Bagaimana syaratnya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengatakan ada dua syarat untuk melakukan pembayaran. Pertama adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua adalah mempunyai rekening bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyetoran paling lambat adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Penghasilan yang sudah dibayarkan nantinya dilaporkan pada SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenakan pajak.
Sementara untuk teknis pembayaran melalui ATM, berikut adalah salah satu contoh pembayaran melalui Bank BCA :
- Silahkan masukkan kartu anda
- Silahkan memasukan pin anda
- Pilih menu transaksi lainnya
- Pilih menu pembayaran
- Pilih menu pajak
- Pilih menu PPh Final Bruto Tertentu
- Silahkan memasukan 15 digit NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak.
- Pilih benar
- Silahkan memasukan jumlah pajak terhutang
- Pilih benar
- Selesai











































