Ditjen Pajak Siap Buka Pos di Pusat Belanja

Ditjen Pajak Siap Buka Pos di Pusat Belanja

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 11 Nov 2013 17:40 WIB
Ditjen Pajak Siap Buka Pos di Pusat Belanja
Foto: Dirjen Pajak (dok.detikFinance)
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan siap menyediakan pos informasi pajak di berbagai pusat perbelanjaan. Ini sebagai tempat sosialisasi pajak penghasilan (PPh) 1% bagi pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pos ini bisa mencegah pelaku usaha dari pemerasan oknum-oknum terkait pungutan PPh 1%.

"Kan sudah aku siapkan, sudah aku bilang ke kanwil-kanwil. Jadi sudah ada yang mulai hari ini," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pos tersebut, menurut Fuad, akan berfungsi sebagai pusat infromasi dan pelayanan dari pengusaha tersebut. Terutama untuk mencegah pungutan liar yang selama ini pernah terjadi.

"Orang liar itu kan orang luar, yah udah nggak apa-apa, kita mau buat kios-kios atau pos," jelasnya.

Selain itu, pengusaha juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yang belum memiliki. Sehingga dapat memudahkan pengusaha dalam membayar pajaknya.

"Jadi orang gampanglah, nggak harus ke kantor pajak atau ke sana, bikin NPWP, untuk NPWP-nya kita sediakanlah ekstra untuk NPWP," sebutnya.

(mkj/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads