Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pos ini bisa mencegah pelaku usaha dari pemerasan oknum-oknum terkait pungutan PPh 1%.
"Kan sudah aku siapkan, sudah aku bilang ke kanwil-kanwil. Jadi sudah ada yang mulai hari ini," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang liar itu kan orang luar, yah udah nggak apa-apa, kita mau buat kios-kios atau pos," jelasnya.
Selain itu, pengusaha juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk yang belum memiliki. Sehingga dapat memudahkan pengusaha dalam membayar pajaknya.
"Jadi orang gampanglah, nggak harus ke kantor pajak atau ke sana, bikin NPWP, untuk NPWP-nya kita sediakanlah ekstra untuk NPWP," sebutnya.
(mkj/dnl)











































