Dunia Usaha Dukung Setoran Pajak Secara Online

Teknologi Untuk Redam Penyelewengan Pajak (2)

Dunia Usaha Dukung Setoran Pajak Secara Online

Hidayat Setiaji - detikFinance
Rabu, 13 Nov 2013 12:38 WIB
Dunia Usaha Dukung Setoran Pajak Secara Online
Foto: Antara
Jakarta - Pembayaran pajak melalui teknologi informasi rupanya disambut gembira kalangan pengusaha. Cara ini dinilai mempermudah mereka dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Sekarang bagaimana kita harus menyederhanakan soal pajak ini. Kalau ada online itu memudahkan dan pengusaha bisa tidur nyenyak,” kata Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Sofjan, cara itu dapat meminimalkan kongkalikong antara petugas pajak dengan wajib pajak. Jika bertatap muka, Sofjan mengeluhkan terkadang ada petugas pajak yang nakal dengan “menginjak kaki” pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai yang kami bayarkan itu ke oknum pajak yang tidak jelas. Akhirnya pemerintah juga tidak dapat apa-apa,” kata Sofjan.

Sofjan mengakui negara amat membutuhkan penerimaan dari pajak yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat melalui pembangunan. "Kita harus sama-sama menyelamatkan negara," ujarnya.

Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengemukakan pendapat senada. Menurut dia, pelaporan pajak memang harus dibuat sederhana sehingga tidak memberatkan dunia usaha.

“Ditjen Pajak sudah menawarkan kemudahan dengan pembayaran melalui ATM. Pelaporan menjadi lebih sederhana, itu sudah bagus,” kata Erwin.

Oleh karena itu, Erwin menilai jika sudah ada kemudahan maka tidak ada alasan bagi dunia usaha untuk tidak membayar pajak dengan benar. “Sebenarnya tidak ada kesulitan, karena melalui ATM itu dapat dimudahkan. Tantangannya mungkin bagi pelaku usaha yang tidak memiliki ATM,” tuturnya.
 
"Pembayaran pajak secara online akan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa ikut mengawasi dan melihat terbuka melalui cash management yang dibangun oleh bank. Wajib pajak juga lebih nyaman dalam melakukan transaksi,” kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI.

(DES/DES)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads