Bank Mandiri memanfaatkan layanan e-tax (etax.bankmandiri.co.id) yang mulai diterapkan sejak tahun lalu. “Layanan e-tax merupakan solusi pembayaran pajak berbasis web bagi perusahaan. Kini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dari seluruh wilayah Indonesia,” sebut Indarto Pamoengkas, Senior Vice President Bank Mandiri.
Dengan e-tax, lanjut Indarto, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre karena pembayaran bisa dillakukan dengan duduk manis di depan komputer. “Mandiri e-tax memiliki fitur pengiriman data pajak elektronik secara satu per satu (single) atau sekaligus dalam jumlah banyak (bulk). Keamanan lebih terjamin dengan otorisasi transaksi yang dilakukan secara elektronik menggunakan soft token,” paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per Desember 2012, Indarto mengatakan sudah lebih dari 4 juta transaksi pembayaran pajak dilakukan dengan nominal sekitar Rp 200 triliun. “Untuk tahun ini kami belum meng-capture datanya. Namun tentu ada tren kenaikan,” katanya.
Selain itu, Mandiri juga ikut serta dalam pembayaran pajak melalui ATM bagi para pelaku usaha kecil-menengah (UKM). Nasabah UKM tinggal memasukkan nomor NPWP di ATM dan kemudian pembayaran pajak bisa diproses.
“Selama ini perhitungan atau pembayaran pajak agak rumit. Dengan melalui ATM tentu bisa lebih mudah dan diharapkan pelaku UKM lebih tertib dalam membayar pajaknya,” tutur Indarto.
Menurut Indarto, setidaknya ada dua hal positif dalam penerapan pembayaran pajak secara online. Pertama adalah bagi negara, setoran pajak bisa lebih baik dan transparan. Kedua adalah peluang bisnis bagi perbankan sendiri.
“Kami melihat ada potensi bisnis seperti dari pendapatan fee. Kemudian ada juga potensi nasabah baru dari para pelaku UKM,” ucap Indarto.
BRI juga memiliki layanan pembayaran pajak secara online. Muhammad Ali, Sekretaris Perusahaan BRI, menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan layanan pajak online.
“Ruang lingkup e-tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank. Di dalamnya mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” katanya.
Fasilitas ini, demikian Ali, dapat memudahkan wajib pajak karena pembayaran dilakukan secara pendebetan otomatis seseuai tagihan pajaknya. Wajib pajak cukup membuka rekening di BRI.
"Dengan layanan ini, pemerintah daerah dapat melakukan penagihan pajak, setoran, penghimpunan dana, serta melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pendapatan dari pajak. Ini juga membantu pelaksanaan GCG (good coporate governance),” tutur Ali.
(DES/DES)










































