Pemerintah Belum Mau Buka Izin Ekspor Kayu Log

Lindungi Hutan Indonesia

Pemerintah Belum Mau Buka Izin Ekspor Kayu Log

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 18 Nov 2013 13:05 WIB
Pemerintah Belum Mau Buka Izin Ekspor Kayu Log
Berau -

Pengusaha pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) meminta pemerintah untuk membuka keran ekspor produk kayu log (batangan). Board of Director PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) IV Rudi Gunawan mengeluhkan keputusan pemerintah tentang larangan ekspor kayu log sehingga mengurangi pemasukan sementara biaya produksi semakin tinggi.

"Harga kayu log resmi saat ini sebesar Rp 1,2 juta/ meter kubik sedangkan biaya produksi saat ini sudah lebih dari Rp 900 ribu/ meter kubik. Sehingga dengan minimnya margin penjualan yang kami miliki, kita meminta ekspor kayu log bisa dibuka oleh pemerintah," kata Rudi kepada detikFinance, Jumat (15/11/2013).

Dikatakan dia PT Sumalindo Lestari Jaya IV sendiri mendapatkan izin areal konsesi Hutan Berau, Kalimantan Timur sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 582/Menhut-II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 seluas 63.550 hektar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi dari jumlah areal konsesi lahan yang dimiliki, hanya sebanyak 41.275 hektar (64,9%) lahan hutan efektif yang digunakan untuk unit produksi. Sedangkan 11.023 hektar (17,3%) digunakan untuk kawasan hutan lindung dan 11.252 hektar (17,7%) digunakan sebagai areal tidak efektif untuk unit produksi. Produksi rata-rata kayu log per tahun adalah sebesar 17.000-18.000 meter kubik.

Padahal menurutnya bila pemerintah membuka akses keran ekspor kayu log, harga yang didapat bisa jauh lebih besar dari harga pasar kayu lokal. Gambarannya harga kayu log di tingkat pasar lokal hanya Rp 1,2 juta/meter kubik sedangkan untuk pasar ekspor harganya jauh lebih tinggi dengan kisaran US$ 300/ meter kubik atau hampir setara dengan Rp 3,3 juta/ meter kubik.

"Anggap saja kita pemerintah dapat memberikan izin ekspor sebanyak 30% dari total produksi, tentu baik. Harga di luar negeri saat ini US$ 300/meter kubik," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, menyatakan pemerintah Indonesia belum mau membuka izin membuka ekspor kayu log. Berbeda dengan Malaysia yang selama ini berhasil menambah pemasukan negaranya melalui ekspor kayu log, ekspor kayu log di Indonesia dilarang dengan alasan mematikan industri kayu olahan dalam negeri.

Akses untuk membuka keran impor kayu log berada di 3 kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.

"Belum, ekspor kayu log masih belum boleh diekspor. Iya masalahnya di lognya bukan di legalitasnya. Kita tidak mau karena nilai tambahnya tidak dapat di kita," kata Bayu.

Membangun Kepercayaan Warga Sekitar HPH

Pohon-pohon yang tumbuh di kawasan hutan alam di Indonesia akan habis ditebang dan menjadi gundul bila tidak ada kerja sama dengan berbagai pihak termasuk suku asli untuk mengawasi hutan setempat. Untuk itu perlu model kemitraan antara perusahaan pemegang HPH dan warga sekitarnya.

Seperti yang dilakukan oleh perusahan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) IV, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kawasan hutannya seluas 63.550 hektare berada di antara 5 kampung masyarakat adat Dayak, suku asli di daerah ini.

Manajemen SLJ IV mengajak masyarakat berkompromi untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul, dan mencari solusinya. Hasil kesepakatan tersebut dibentuknya Badan Pengelola (BP) Hutan Hulu Segah yang mewadahi 5 kampung tersebut.

Kampung yang berada di kasawan konsesi hutan Sumalindo IV ini, adalah Long Paai, Long Laai, Long Ayap, Long Ayan, dan Long Okeng. Khusus untuk Long Ayan sejak tahun 2009 mengundurkan diri keanggotaan BP Segah. Desa Long Ayan lebih memilih untuk membuka perkebunan sawit.

Keuntungan yang diperoleh masyarakar dari kehadiran BP ini adalah PT SLJ IV memberikan dana (fee) konsesi hutan kepada warga sebesar Rp 3.000/ meter kubik kayu hasil penebangan hutan, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim No. 20/2000.

"Selain itu kami juga memberikan fee tambahan sebesar Rp30.000 per meter kubik kepada warga di 5 kampung yang hidup di sekitar SLJ IV," kata Kepala Sub Divisi Kehutanan PT Sumalindo Lestari Jaya IV Uun Roudhotul Jannah di sela-sela kunjungan ke kawasan hutan Berau dalam acara WWF Indonesia baru-baru ini.

Dia menuturkan dana fee tersebut diberikan setiap akhir tahun kepada warga melalui Kepala BP Hulu Segah yang dihadiri oleh camat, pejabat kehutanan, dan polisi setempat.

Besar dana fee tersebut bervariasi. Tergantung dari hasil tebangan kayu yang juga berfluktuasi jumlahnya. Saat ini dari target produksi kayu tebangan sebesar 30.000 meter kubik/ tahun, SLJ IV baru mencapai sekitar 18.000 meter kubik.

"Besaran dananya tinggal mengalikan saja hasil penebangan dengan fee tersebut," ujar Uun.

Selain itu, ia menambahkan perusahaannya juga memberikan dana bea siswa sebesar Rp 3 juta/bulan untuk seluruh anak-anak kampung yang duduk di bangku SMP sampai perguruan tinggi (PT). Kini jumlahnya sekitar 80 orang. Mereka melanjutkan sekolah di kota, karena di kampung tersebut hanya ada SD.

Jones Lakan, Ketua BP Hulu Segah, menuturkan jumlah penduduk di 4 kampung tersebut kini sebanyak 330 KK, atau 1.000 jiwa.

"Sejak ada kerja sama ini, hidup kami agak terbantu. Ada beasiswa bagi anak-anak kami, ada pembuatan akses jalan untuk transportasi, dan berbagai bantuan sosial lainnya," kata Jonas, dari Suku Dayak Long Laai.

Dia mengatakan penduduk kampung tersebut mata pencahariannya antara lain ke sungai mendulang emas, ke ladang menanam padi, menangkap ikan, mencari kayu gaharu di tengah hutan.

"Untuk menjaga kelestarian hutan dan keadaan lingkungan di sekitar kami, ada beberapa peraturan kampung yang harus diperhatikan. Di antaranya tidak boleh melakukan pembalakan liar (illegal logging) dan tidak boleh mendulang emas pakai zat kimia," ungkap Jonas.

Dia menambahkan untuk mendampingi penduduk selama ini, terutama dalam bermitra dengan PT SLJ IV, mereka difasilitasi oleh The Nature Conservacy (TNC) sebuah LSM yang bergerak untuk konservasi sumber daya alam.

(wij/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads