Ditjen Pajak Eksekusi Paksa Badan Petinggi KBC
Senin, 22 Nov 2004 10:57 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak Senin (22/11/2004) ini akan melakukan eksekusi paksa badan (gijzeling) terhadap 3 wajib pajak, 2 diantaranya warga negara asing yang juga petinggi PT Karaha Bodas Company (KBC). Namun Ditjen Pajak belum bisa memastikan ketiganya masih berada di Indonesia."Pokoknya saya eksekusi hari ini," kata Dirjen pajak Hadi Poernomo usai acara pemilihan Arjuna dan Srikandi Pajak di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/11/2004).Hadi menjelaskan 3 wajib pajak itu memiliki total tunggal sebesar Rp 12 miliar yang merupakan tunggakan PPN. Saat ditanya akan ditahan dimana, Hadi belum bisa menjelaskan karena katiganya belum dieksekusi. Namun yang jelas ketiganya akan dimasukan ke LP (lembaga pemasyarakatan) yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak.Menurut Hadi jika ketiganya ternyata sudah tidak ada di Indonesia maka Ditjen Pajak akan menggunakan red notice untuk melacak ketiganya. Sebelumnya Hadi Poernomo menyebutkan akan melakukan paksa badan dua diantaranya petinggi KBC yakni RDMC yang merupakan Direktur KBC dan MC yang menjabat manajer keuangan KBC serta satu WNI partner lokal yang merupakan pemegang saham yang berinisial LSP.Selain melakukan tunggakan PPN sebesar Rp 12 miliar, PT KBC juga melakukan tindak pidana perpajakan lainnya. Seperti tidak membayar pajak dari hasil tagihan atas putusan finance watch pada Desember 2000 lalu yang sebesar US $ 271 juta. Sehingga dalam hitungan Ditjen pajak PT KBC setidaknya memiliki kewajiban membayar pajak termasuk denda dari hasil tagihan itu sebesar US$ 125 juta.PT KBC juga memiliki kewajiban membayar pajak sebesar US$ 21 juta akibat permintaanya menunda pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 1998 yang persetujuannya dikeluarkan oleh Ditjen pajak pada 31 Maret 1999."Sampai saat ini PT KBC tidak pernah memasukkan SPT tahun 1998. Padahal saat itu mereka telah melaporkan adanya penghasilan sebesar US $ 14 juta. Sesuai pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan tahun 2000, setidaknya KBC harus membayar kewajiban pajak dan dendanya yang mencapai US$ 21 juta di tambah hukuman kurungan 6 tahun," kata Hadi.
(san/)











































