Kopi Luwak RI Dijegal Isu Pelanggaran Hewan, Apa Kata Kementan?

Kopi Luwak RI Dijegal Isu Pelanggaran Hewan, Apa Kata Kementan?

- detikFinance
Senin, 18 Nov 2013 15:38 WIB
Foto: Kopi Luwak (Suhendra-detikFInance)
Jakarta - Saat ini kopi luwak yang menjadi produk asli Indonesia tengah dijegal isu pelanggaran kesejahteraan hewan. Apa yang akan dilakukan Kementerian Pertanian menghadapi situasi ini?

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pihaknya akan memantau kondisi dan situasi di sejumlah produsen kopi luwak. Tujuannya, agar proses produksi tidak melanggar kesejahteraan hewan.

"Budidayanya yang diatur. Kementan konsennya tetap melihat prosedur pembuatannya, welfare animal-nya (kesejahteraan hewan), apakah dia dikandangkan menjadi hal yang diterima tidak ya. Tugas kita menjaga proses bisnis di kopi luwak aman tidak produknya, praktik, dan pembinaan bagaimana," imbuh Rusman saat ditemui detikFinance di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (18/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal isu negatif kopi luwak, Rusman mengaku ada persoalan utama terutama yang menyangkut perlakuan hewan. Menurut Rusman, luwak atau hewan sejenis musang sejatinya adalah hewan liar. Tetapi karena tergiur mahalnya produk kopi luwak di tingkat lokal dan dunia, maka hewan luwak berubah fungsi menjadi 'mesin' yang memproduksi kopi.

"Awalnya sebenarnya ini kan kita harus jelaskan, dari sisi proses bisnisnya hewan luwak ini liar dan makan biji. Persoalannya memang di luwaknya bukan di kopi. Kalau luwak liar nggak ada masalah selama yang dipraktikkan," tuturnya.

"Setelah luwak itu diintensifkan pemeliharaannya kemudian mereka mengembangkan luwak dan dipelihara luwaknya, kalau praktik budidaya pengembangan luwaknya ada welfare animal nggak ada masalah. Tetapi praktiknya, hewan yang liar kemudian dikurung dan dijadikan mesin dengan makan biji kopi luwak apakah itu masih memenuhi standar pemeliharaan kesehatan. Dari binatang liar menjadi binatang peliharaan itu tidak mudah dan adaptasi menjadi binatang peliharaan," jelasnya.

Meski begitu, Rusman mengatakan, pihaknya belum akan mengeluarkan aturan atau regulasi soal cara memproduksi kopi luwak, sehingga tidak ada pelanggaran kesejahteraan hewan. Asosiasi Kopi Luwak Indonesia mendesak pemerintah membuat aturan ini.

"Belum ada regulasi khusus ke arah sana, belum karena ke depannya kita lihat apakah nilai eksotik kopi luwak ini trendnya akan meningkat atau menurun dan lupa sendiri kitanya. Kalau meningkat kita berikan perhatian. Kalaupun diatur itu perdagangan seperti kopi biasa," kata Rusman.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads