"Setelah melalui perdebatan yang alot pekan lalu. Akhirnya ditetapkan hasilnya UMK Bekasi 2014," kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi kepada detikFinance, Rabu (20/11/2013).
Besaran UMK Kota Bekasi 2014 yakni :
- UMK (keseluruhan) : Rp 2.441.954
- Kelompok I : Rp 2.814.108
- Kelompok II : Rp 2.686.149
Untuk diketahui, kelompok I merupakan pekerja di sektor industri kimia dasar unorganik dan untuk kelompok II antara lain industri kimia organik, energi, pertambangan, logam, elektronik, mesin, makanan, minuman, perhotelan, farmasi dan kesehatan.
Purnomo menambahkan, Apindo cukup menyayangkan mekanisme penetapan UMK setiap tahun yang selalu diwarnai desakan dan demo buruh yang cenderung pada pemaksaan kehendak buruh.
"Di pihak lain pemerintah yang beri wewenang lebih untuk mengendalikan perumusan UMK di masing-masing daerah amat sangat tidak siap untuk membuat rumusan UMK yang sesuai dengan arahan dan jiwa peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU 13/2003, Permenaker 7/2013 dan Inpres 9/2013 yang mengatur tentang UMK dan taracara merumuskannya," papar Purnomo.
Ia juga mengatakan, dalam praktek di rapat Dewan Pengupahan, pemerintah cenderung melayani paksaan dan tuntutan buruh sehingga UMK yang ditetapkan sama sekali tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian.
"Dan tidak sesuai dengan produktivitas serta sangat kontra produktif," tegas Purnomo.
Dengan ditetapkannya UMK Bekasi ini, maka gaji minimum buruh di Bekasi lebih besar Rp 653 ketimbang di DKI Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 2.441.301 per bulan.
(dru/hen)











































