Upah Minimum Bekasi Lebih Tinggi dari DKI, Pengusaha: Ini Tidak Realistis!

Upah Minimum Bekasi Lebih Tinggi dari DKI, Pengusaha: Ini Tidak Realistis!

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 20 Nov 2013 12:48 WIB
Upah Minimum Bekasi Lebih Tinggi dari DKI, Pengusaha: Ini Tidak Realistis!
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi (Apindo Bekasi) menilai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak realistis.

Ketua Apindo Bekasi Purnomo Narmiadi mengungkapkan dalam rapat Dewan Pengupahan, pemerintah cenderung melayani paksaan dan tuntutan buruh. Sehingga UMK yang ditetapkan sama sekali tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan tidak sesuai dengan produktivitas buruh.

"Sebagai contoh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bekasi berdasarkan survei pasar yang dilakukan oleh ketiga unsur secara bersama-sama adalah Rp 1.961.667. Sesuai dengan acuan UU 13/2003 dan Inpres 9/2013 mestinya UMK ditetapkan maksimal sebesar KHL tersebut," kata Purnomo ketika berbincang dengan detikFinance, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi, sambung Purnomo dalam kenyataannya ditetapkan sebesar Rp 2.441.954.

"Ini angka menghitungnya bagaimana? Ini tidak realistis. Yang terjadi adalah pemerintah hanya mencocokan dengan permintaan buruh dan angka UMP DKI," tegasnya.

Ia menilai perumusan UMK Bekasi ini 'ngawur' seperti itu membuat buruh akan melakukan demo setiap tahun. Karena, sambungnya, tanpa peduli keadaaan dan tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktivitas buruh selalu memperoleh apa yang mereka inginkan.

"Dalam hal ini pemerintah harus bertanggungjawab atas ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha. Saya curiga ada oknum dan unsur pemerintah yang menstimulir demo buruh karena mereka tidak mampu merumuskan UMK yang obyektif dan rasional," kata Dia.

Dengan ditetapkannya UMK Bekasi Rp 2.441.954, maka gaji minimum buruh di Bekasi lebih besar Rp 653 ketimbang di DKI Jakarta. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 2.441.301 per bulan.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads