Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany memiliki alasan tersendiri soal larangan itu. Alasannya, karena pegawai pajak tidak sebanding jumlahnya dengan wajib pajak.
"Kenapa dilakukan seperti itu, karena memang jumlahnya sedikit, sementara wajib pajak itu masih banyak yang belum bayar, kalau tidak kerja lebih, nggak dapat pajaknya," ungkap Fuad dalam acara seminar penguatan politik perpajakan untuk mendukung daya saing nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (21/11/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada yang menyalahkan pegawai pajak nggak efisien itu nggak benar, karena itu yang kita lakukan. Lihat apa yang kita capai," jelasnya
Fuad mencontohkan, seperti yang terjadi pada capaian target di 2013. Fuad mengaku penerimaan mungkin akan berada di bawah target, akan tetapi jika tidak ada upaya seperti ini, maka penerimaan bisa lebih berkurang. "Kalau tidak ada usaha, mau dapat berapa pajak kita," sebutnya.
Fuad mengatakan, kekurangan jumlah pegawai memang sudah diwacanakan dari beberapa waktu lalu. Namun, tetap saja belum ada keinginan untuk memenuhi sesuai dengan kebutuhan Ditjen Pajak.
"Kalau lihat ke negara-negara lain, itu pegawainya jauh lebih besar, Jepang dan Jerman itu 5 kali lipat dari Indonesia. Belum lagi teknologinya yang semua serba online. Kita untuk tambah pegawai saja susah. Tambahnya sedikit sedikit. Kan susah tiap tahun ada anak baru. Harusnya langsung semua ditambah," papar Fuad.
(mkj/dnl)











































