Upah Minimum Bekasi dan Karawang Kalahkan Jakarta

Upah Minimum Bekasi dan Karawang Kalahkan Jakarta

Tya Eka Yulianti - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2013 11:17 WIB
Upah Minimum Bekasi dan Karawang Kalahkan Jakarta
Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di sejumlah kota untuk tahun depan. Dari penetapan itu, ada 2 daerah yang upah minimumnya di atas DKI Jakarta yang sebesar Rp 2.441.301/bulan untuk tahun depan.

UMK untuk tahun depan di Jabar telah diteken oleh Gubernur Ahmad Heryawan. Adapun kota dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 2.447.450, lalu diikuti oleh Bekasi Rp 2.447.445. Sementara UMK terendah adalah di Majalengka dengan nilai Rp 1 juta/bulan.

Ini dia daftar UMK 2014 di Jabar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kota Bandung Rp 2.000.000, naik 28,98% dari 2013 Rp 1.538.703
  2. Kota Cimahi Rp 1.735.473, naik 25% dari 2013 Rp 1.388.333
  3. Kabupaten Bandung Rp 1.735.473, naik 25% dari 2013 Rp 1.388.333
  4. Kabupaten Bandung Barat Rp 1.738.476, naik 24,5% dari 2013 Rp 1.396.399
  5. Kabupaten Sumedang Rp 1.577.959, naik 25,6% dari 2013 Rp 1.381.700
  6. Kabupaten Subang Rp 1.577.959, naik 29,34% dari 2013 Rp 1.220.000
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.100.000, naik 24,03% dari 2013 Rp 1.693.167
  8. Kabupaten Karawang Rp 2.447.450, naik 22,37% dari 2013 Rp 2.000.000
  9. Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445, naik 22,25% dari 2013 Rp 2.002.000
  10. Kota Bekasi Rp 2.441.954, naik 16,28% dari 2013 Rp 2.100.000
  11. Kota Depok Rp 2.397.000, naik 17,38% dari 2013 Rp 2.042.000
  12. Kabupaten Bogor Rp 2.242.240, naik 12% dari 2013 Rp 2.002.000
  13. Kota Bogor Rp 2.352.350, naik 17,5% dari 2013 Rp 2.002.000
  14. Kab. Sukabumi Rp 1.565.922, naik 30,38% dari 2013 Rp 1.201.020
  15. Kota Sukabumi Rp 1.350.000, naik 28,57% dari 2013 Rp 1.050.000
  16. Kab. Cianjur Rp 1.500.000, naik 54,64% dari 2013 Rp 970.000
  17. Kab. Garut Rp 1.085.000, naik 12,44% dari 2013 Rp 965.000
  18. Kab. Tasikmalaya Rp. 1.279.329, naik 23,61% Rp 1.035.000
  19. Kota tasikmalaya 1.237.000, naik 18,37% Rp 1.045.000
  20. Kab. Ciamis Rp 1.040.928, naik 21,88% dari 2013 Rp 854.075
  21. Kota Banjar Rp 1.025.000, naik 7,89% dari 2013 Rp 950.000
  22. Kab. Majalengka Rp 1.000.000, naik 17,65% dari 2013 Rp 850.000
  23. Kab. Cirebon Rp 1.212.750, naik 12,16% dari 2013 Rp 1.081.300
  24. Kota Cirebon Rp 1.226.500, naik 13,3% dari 2013 Rp 1.082.500
  25. Kab. kuningan Rp 1.002.000, naik 16,92% dari 2013 Rp 857.000
  26. Kab. Indramayu Rp 1.276.320, naik 13,45% dari 2013 Rp 1.125.000
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meminta para pengusaha di Jabar bisa menerima putusan tersebut karena menurutnya itu adalah salah satu cara menyelesaikan masalah upah buruh di Jabar.

"Kita selalu banyak masukan untuk menyelesaikan masalah. Meskipun di dewan pengupahan banyak yang deadlock. Tapi tidak seperti itu, wali kota dan bupati tentu harus mengusulkan meskipun ada perubahan," tutur pria yang akrab disapa Aher, Jumat (22/11/2013).

Para buruh diimbau untuk tetap bekerja dengan baik seperti seharusnya pasca penetapan UMK ini. "Kalau ada apa-apa bisa disalurkan ke hal yang benar," tutup Aher.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads