Dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: Per-16/MBU/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMN disebutkan, calon direksi harus memenuhi prasyarat formal dan materiil. Persyaratan formal yang dimaksud adalah orang perorangan, mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit.
"Tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pegawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, dan atau perusahaan dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN dan atau perusahaan," jelas Peraturan Menteri BUMN tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (28/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan lainnya dalam persyaratan materiil ini adalah integritas. Dalam integritas, seseorang calon tidak pernah terlibat pada perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang dalam pengurusan BUMN/perusahaan/lembaga tepat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan serta perbuatan cidera janji yang dapat dikatagorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
"Perbuatan yang dikatagorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota direksi, pegawai BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan perbuatan yang dikatgorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan yang sehat," jelasnya.
Poin pada persyaratan materiil lainnya adalah kepemimpinan. Pada poin ini seorang calon direski harus mampu memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan, mengarahkan karyawan dan pejabat perusahaan agar melakukan sesuatu mewujudkan tujuan perusahaan. Poin kepemimpinan lainnya adalah membangkitkan semangat dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
"Membangkitkan semangat (meberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan
perusahaan," sebutnya.
Poin terakhir dalam persyaratan materiil adalah memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMN yang bersangkutan.
Calon direksi BUMN juga dilarang berasal dari partai politik dan anggota legislatif. Serta tidak berasal dari kepala daerah atau sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pada peraturan tersebut tidak disebutkan tentang batasan usia seseorang bisa menjadi direksi BUMN.
Setelah persyaratan itu dipenuhi, nama-nama yang diajukan oleh dewan komisaris kemudian diajukan untuk mengikuti proses assessment di lembaga independen dan menjalani fit and proper test. Selanjutnya baru diajukan deputi teknis untuk disahkan Menteri BUMN.
Hari ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui kelalaian dan kesalahannya menunjuk direktur utama sebuah BUMN. Dahlan mengaku salah memilih Ricky Siahaan sebagai Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero). Ricky yang baru seminggu jadi Dirut BUMN tersebut langsung diganti. Ricky akan digantikan oleh Laily Prihatiningtyas. Laily nantinya bakal menjadi dirut BUMN termuda karena belum genap berusia 28 tahun.
Salah satu sumber detikFinance di lingkungan BUMN menuturkan. Dahlan dinilai sangat mempercayai keputusan yang diambil bawahannya. Termasuk
saat mengajukan daftar nama Dirut PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) untuk disahkan.
"Pak Dahlan nggak pernah baca surat hanya diteken. Dia percaya ke anak buah," kata sumber tersebut.
(hen/dnl)











































