Ditjen Pajak Upayakan Pemblokiran Rekening PT KBC
Selasa, 23 Nov 2004 11:29 WIB
Jakarta -
Ditjen Pajak akan upayakan pemblokiran rekening PT Karaha Bodas Company(KBC) yang tersisa di Indonesia maupun di AS menyusul eksekusi paksa badan (gijzeling) atas 3 petinggi KBC yang menunggak PPN sebesar Rp 12 miliar."Kita akan sampaikan permintaan pemblokiran rekening KBC yang tersisa di Indonesia maupun di AS. Ini sudah sesuai dengan UU Pajak di Indonesia maupun juga International Tax Law dan International Tax Principle," ujar pejabat Ditjen Pajak Djangkung Sudjarwadi dalam perbincangannya dengan detikcom, di Jakarta, Selasa (23/11/2004).Disebutkan oleh Djangkung, bahwa mulai kemarin pihak Ditjen Pajak sudah melakukan eksekusi untuk melakukan paksa badan kepada 3 orang petinggi KBC yakni Direktur KBC RDMC, Manajer Keuangan KBC MC serta pemegang saham KBC yang merupakan mitra lokal LSP."Dari ketiganya itu dua orang warga negara asing yakni warga negara AS dan Kanada. Sekarang kita masih melihat apakah mereka masih ada di Indonesia. Kemarin Pak Dirjen Pajak juga sudah menyampaikan surat ke Kapolri tentang red notice serta DPO bagi ketiganya," ujar Djangkung.Ditambahkan Djangkung, sambil melakukan langkah-langkah pencarian dan penahanan kepada ketiga wajib pajak tersebut, pihak Ditjen Pajak juga melakukan upaya untuk mendata dan menyita aset-aset milik ketiga WP tersebut."Kita juga telah sampaikan surat permohonan ke direksi Pertamina untuk bisa mengakses data-data terkait dengan kegiatan KBC di Indonesia. Termasuk salah satunya nanti adalah upaya pemblokiran rekening. Kita akan bekerjasama dengan otoritas pajak di AS," ungkapnya.Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah menetapkan 3 orang petinggi KBC untuk dilakukan paksa badan akibat menunggak pajak PPN Rp 12 miliar. Ditjen Pajak juga masih melakukan upaya-upaya lain terkait dengan pelanggaran perpajakan yang dilakukan PT KBC.Selain melakukan tunggakan PPN sebesar Rp 12 miliar, PT KBC juga melakukan tindak pidana perpajakan lainnya. Seperti tidak membayar pajak dari hasil tagihan atas putusan finance watch pada Desember 2000 lalu yang sebesar US$ 271 juta. Sehingga dalam hitungan Ditjen pajak PT KBC setidaknya memiliki kewajiban membayar pajak termasuk denda dari hasil tagihan itu sebesar US$ 125 juta.PT KBC juga memiliki kewajiban membayar pajak sebesar US$ 21 juta akibat permintaanya menunda pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 1998 yang persetujuannya dikeluarkan oleh Ditjen Pajak pada 31 Maret 1999.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































