Pemegang Saham KBC Resmi Disandera di LP Cipinang

Pemegang Saham KBC Resmi Disandera di LP Cipinang

- detikFinance
Selasa, 23 Nov 2004 17:47 WIB
Jakarta - Salah satu pemegang saham PT Karaha Bodas Company (KBC) berinisial LSP sore ini secara resmi sudah dilakukan paksa badan (gijzeling) oleh Ditjen Pajak dan ditahan di LP Cipinang. "Untuk partner lokal KBC berinisial LSP sore ini sudah masuk ke LP Cipinang sebagai sandera (paksa badan)," kata Tenaga Pengkaji Bidang SDM Ditjen Pajak Djangkung Sudjarwadi usai bertemu Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/11/2004).Menurut Djangkung, LSP saat ini ditempatkan di blok H-3 LP Cipinang. Sementara untuk dua orang petinggi KBC lainnya yakni RC dan MC sejauh ini masih terus dilacak keberadaannya. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan red notice lewat Mabes Polri jika keduanya sudah meninggalkan Indonesia. Djangkung juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan paksa badan ini kepada kedubes AS dan juga kedubes Kananda karena RC berkewarganegaraan AS sedangkan MC berkewareganegaraan Kanada. Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah menetapkan 3 orang petinggi KBC untuk dilakukan paksa badan akibat menunggak pajak PPN Rp 12,2 miliar. Selain itu, PT KBC juga melakukan tindak pidana perpajakan lainnya. Seperti tidak membayar pajak dari hasil tagihan atas putusan finance watch pada Desember 2000 lalu yang sebesar US$ 271 juta. Sehingga dalam hitungan Ditjen Pajak PT KBC setidaknya memiliki kewajiban membayar pajak termasuk denda dari hasil tagihan itu sebesar US$ 125 juta.PT KBC juga memiliki kewajiban membayar pajak sebesar US$ 21 juta akibat permintaanya menunda pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 1998 yang persetujuannya dikeluarkan oleh Ditjen Pajak pada 31 Maret 1999. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads