Proses pembayaran dan penggunaan anggaran untuk proyek akan menggunakan perantara perbankan yaitu Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Buka semuanya sehingga dari BPK bisa kontrol dan cek. Real time menit ke menit. Transfer apa, gunakan untuk apa. Nggak ada tutup-tutupan lagi. Ini untuk mengurangi pekerjaan kita controlling kegiatan di Pemprov dan Bank DKI," kata Jokowi saat jumpa pers di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini preventif (pencegahan) untuk sistem monitor sebelum kejadian. Daripada setelah meletus baru kita padamkan. Ini juga dalam rangka transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, dengan skema ini, proses transaksi bisa diketahui dan dilacak dengan mudah. Karena sistem transaksi non tunai bisa diakses dengan sistem milik BPK. Bahkan pasca penerapan ini, potensi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) bisa ditekan dan dicegah.
"KKN bisa berkurang drastis karena ini mengurangi persinggungan antara pemeriksa dan terperiksa. Transaksinya non cash ini, kami yakin bahwa satu-satunya jalan preventif menurut BPK," kata Hadi.
Ide penerapan transaksi non tunai ini telah muncul sejak tahun 2009. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) telah menyetujui skema ini.
"Ini didukung oleh semua lembaga negara dan presiden pada Januari 2010. Ini murni preventif BPK berdasarkan pengalaman BPK, baik di bansos dan semuanya," tegas Hadi.
(/)










































