Direktur Utama KAI, Ignasius Jonan menegaskan setiap penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
"Iya ada (santunan dari Jasa Raharja)," kata Jonan kepada detikFinance, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja.
"Bila Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi stasiun terdekat dari tempat terjadinya musibah kecelakaan. Anda bisa menemui kepala stasiun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedurnya," jelas keterangan tersebut.
Berikut cara memperoleh santuan:
Cara memperoleh santunan yakni pertama, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kedua, mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
Adapun jenis santunan yang diberikan antaralain:
Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
Jumlah Santunan
Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
Kecelakaan Darat
- Meninggal Dunia: Rp 25.000.000,-
- Catat Tetap (maksimal): Rp 25.000.000,-
- Biaya Rawatan (maksimal): Rp 10.000.000,-
- Biaya Penguburan: Rp 2.000.000,- Β











































