BPKN menegaskan dukungan pembangunan underpass dan flyover sebagai keberpihakan untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak konsumen.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan ada 9 hak konsumen termasuk pengguna KRL antaralain kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Di dalam Undang-undang perkeretapian tahun 2007 dikatakan perlintasan kereta api dan angkutan jalan raya tidak sebidang karena bila sebidang sangat rawan bisa terjadi kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan agar pembangunan perlintasan tak sebidang tidak hanya dilakukan saat peristiwa kecelakaan telah terjadi.
"Yang kita harapkan jangan baru mengambil langkah setelah kejadian itu terjadi tetapi seharusnya bisa dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur. Harus ada rencana yang jelas titik mana dulu yang harus dibangun underpass dan flyover," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Vice President Public Relation PT KAI (Persero) Sugeng Priyono mengatakan Jakarta memiliki 506 unit perlintasan sebidang. Kondisi ini dinilai cukup membahayakan sehingga pembangunan underpass dan flyover dinilai cukup mendesak.
"Total jumlah perlintasan di Jakarta adalah sebanyak 506 titik dimana perlintasan resmi yang dijaga sebesar 186 titik, resmi tidak dijaga 123 titik dan perlintasan liar sebanyak 197 unit. Semua perlintasan menurut saya adalah titik rawan. Agar menjadi tidak rawan solusi adalah perlintasan dibuat tidak sebidang dengan dibangun underpass atau flyover. Cara lain adalah adanya penegakan hukum bagi pelanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang agar ada efek jera," kata Sugeng.
(wij/hen)











































