BPKN Desak Pemda Bangun Underpass dan Flyover di Perlintasan Kereta

BPKN Desak Pemda Bangun Underpass dan Flyover di Perlintasan Kereta

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 11 Des 2013 14:02 WIB
BPKN Desak Pemda Bangun Underpass dan Flyover di Perlintasan Kereta
Jakarta - Pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi kasus kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. BPKN mendesak agar Pemda segera membangun underpass dan flyover di perlintasan kereta.

BPKN menegaskan dukungan pembangunan underpass dan flyover sebagai keberpihakan untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak konsumen.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan ada 9 hak konsumen termasuk pengguna KRL antaralain kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Di dalam Undang-undang perkeretapian tahun 2007 dikatakan perlintasan kereta api dan angkutan jalan raya tidak sebidang karena bila sebidang sangat rawan bisa terjadi kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara bertahap seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa melakukan langkah kongkret agar perlintasan yang masih sebidang dibuat tidak sebidang," katanya saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).

Ia mengingatkan agar pembangunan perlintasan tak sebidang tidak hanya dilakukan saat peristiwa kecelakaan telah terjadi.

"Yang kita harapkan jangan baru mengambil langkah setelah kejadian itu terjadi tetapi seharusnya bisa dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur. Harus ada rencana yang jelas titik mana dulu yang harus dibangun underpass dan flyover," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Vice President Public Relation PT KAI (Persero) Sugeng Priyono mengatakan Jakarta memiliki 506 unit perlintasan sebidang. Kondisi ini dinilai cukup membahayakan sehingga pembangunan underpass dan flyover dinilai cukup mendesak.

"Total jumlah perlintasan di Jakarta adalah sebanyak 506 titik dimana perlintasan resmi yang dijaga sebesar 186 titik, resmi tidak dijaga 123 titik dan perlintasan liar sebanyak 197 unit. Semua perlintasan menurut saya adalah titik rawan. Agar menjadi tidak rawan solusi adalah perlintasan dibuat tidak sebidang dengan dibangun underpass atau flyover. Cara lain adalah adanya penegakan hukum bagi pelanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang agar ada efek jera," kata Sugeng.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads