APEC Sepakati Rambu Bilateral Free Trade Agreement
Rabu, 24 Nov 2004 15:55 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Marie Pangestu menegaskan seluruh negara APEC sepakat membuat rambu-rambu mengenai bilateral free trade agreement untuk mencegah terjadinya kekacauan perdagangan internasional dan meningkatnya biaya transaksi. Dibentuknya rambu-rambu tersebut (based practice) diharapkan bisa menjadi acuan bagi negara-negara yang belum melaksanakan perjanjian serupa dan menjadi tekanan moral bagi negara-negara yang telah menjalankannya."Selama dua sampai tiga tahun ada semacam kekhawatiran dengan begitu banyaknya perjanjian perdagangan di luar WTO. Jadi bilateral free trade agreement timbul karena ketidakpuasan beberapa negara terhadap lamanya proses WTO. Jadi beberapa negara seperti Singapura, Thailand, New Zealand dan Australia menandatangani bilateral free trade agreement dengan beberapa partner lain di dalam dan luar Asia Pasifik sehingga menimbulkan kekhwatiran bisa meningkatkan bea transaksi bisnis," katanya di Gedung Depdag, Jakarta, Rabu (24/11/2004). Meningkatnya biaya transaksi itu, menurut Marie, bisa terjadi karena dalam bilateral free trade agreement ada rule of origin yang harus bisa dibuktikan sehingga suatu negara bisa mendapatkan tarif rendah di negara tujuan ekspornya. Permasalahannya, hitungan dan cara melihat suatu negara dan negara lain berbeda. Dengan demikian hal tersebut dikhawatirkan meningkatkan biaya transaksi bisnis."Jika bilateral free trade agreement tidak ada rambu-rambunya, ini akan membuat kacau perdagangan. Maka di APEC timbul based practise yang dianggap bisa mengurangi dan membuat perjanjian yang tidak bertentangan dengan WTO dan spirit APEC. Bagi saya yang selama tiga tahun terlibat dalam perdebatan ini, hal tersebut merupakan keberhasilan. Apalagi Indonesia belum pernah melakukan bilateral free trade agreement," jelasnya.
(nit/)











































