Kenaikkan ini telah ditetapkan oleh SK Menteri Pekerjaan Umum No 526/KPTS/M/2013 tentang penyesuaian tarif tol Kanci-Pejagan.
"Seharusnya penyesuaian tarif tol ruas Kanci Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012 yang lalu, namun tertunda karena belum terpenuhinya SPM (standar pelayanan minimum) jalan tol sebagaimana disyaratkan," ungkap Kabid Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Abram Elsajaya di Jakarta, Rabu (11/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Golongan I naik menjadi Rp 24.000 dari tarif awal Rp 21.500.
- Gol II menjadi Rp 36.000.
- Gol III menjadi Rp 48.000.
- Gol IV menjadi Rp 60.000
- Gol V menjadi Rp 72.000
Penyesuaian tarif ditetapkan melalui perhitungan inflasi di daerah pada periode 1 Januari 2010-31 Desember yang diperoleh dari BPS yakni sebesar 10,11%.
Ketetapan pemerintah mengenai penyesuaian tarif Kanci-Pejagan juga diikuti kenaikkan tarif tol Semarang-Solo seksi 1 atau Semarang-Ungaran pada tanggal 18 Desember 2013.
Penetapan tarif tol ini pertama kali dilakukan pada 10 November 2011. Kenaikkan tarif ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PU Nomor 334/KPTS/M/2011.
Tarif tol untuk Gol I di ruas tol ini naik menjadi Rp 6.500 dari semula Rp 5.500, Gol II menjadi Rp 9.500, Gol III menjadi Rp 12.500, Gol IV menjadi Rp 15.500, Gol V menjadi Rp 19.000.
Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan inflasi wilayah jalan tol Semarang-Ungaran periode 1 Oktober 2011-30 September 2013 sebesar 13,39%.
(zlf/hen)










































