Dirjen Pajak Kesal Susahnya Tambah Pasukan

Dirjen Pajak Kesal Susahnya Tambah Pasukan

Wahyu Daniel - detikFinance
Kamis, 12 Des 2013 07:52 WIB
Dirjen Pajak Kesal Susahnya Tambah Pasukan
Jakarta - Kekuatan pajak adalah pegawai, itu yang dikatakan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Pegawai penting untuk mendatangi wajib pajak (WP) untuk mengingatkan kewajiban pajaknya.

Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menambah 5.000 pegawai setiap tahunnya mengalami rintangan. Penambahan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) pajak sebanyak 5.000 tidak disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Sistem birokrasi penambahan pegawai pemerintah di negara kita salah. Harusnya Ditjen Pajak minta tambah pegawai cukup ke Menteri Keuangan, jadi harusnya yang menentukan jumlah pegawai pajak adalah Menkeu. Tapi di kita tidak begitu," ujar Fuad di kantornya, Rabu malam (11/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan, penambahan pegawai di Ditjen Pajak sudah mendesak, karena bila pegawai tidak ditambah, akan sulit untuk meningkatkan pendapatan. "Saya harus bicara keras seperti ini, karena sulitnya menambah pegawai telah dialami Dirjen Pajak sebelumnya, dan bisa dialami oleh Dirjen Pajak selanjutnya," kata Fuad.

"Kalau pegawai tidak tambah, maka sulit menmbah pendapatan pajak. Sudah mendesak tambah pegawai," ujar Fuad.

KemenPAN-RB hanya menyetujui penambahan 2.500 pegawai Pajak yang direkrut mulai tahun ini. Itu pun menurut Fuad, baru bisa mulai bekerja pada pertengahan tahun depan. "Saya maunya tiap tahun itu ada penambahan 5.000 orang," kata Fuad.

Apa alasan Fuad ngotot tambah pegawai? Dia bercerita, dirinya sering melakukan pengecekan dengan turun ke lapangan, khususnya ke pusat-pusat perbelanjaan di sejumlah daerah. Ini berkaitan dengan aturan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun.

"Ternyata masalahnya banyak di lapangan. Banyak yang belum tersentuh pajak. Banyak wilayah Indonesia belum tersentuh pajak, karena kantor pajak hanya 331 kantor saja. Itu kecil, harusnya 600 sampai 1.000 kantor, sehingga bayar pajak tidak susah. Saat ini orang Jakarta saja susah cari kantor pajak," tegas Fuad.

Fuad memaparkan, di 2012 jumlah pegawai pajak adalah 31.316 orang, menurun dari tahun 2011 yang sebanyak 31.733 orang. Sementara jumlah wajib pajak bertambah, dari 22.319.073 di 2011 menjadi 24.812.569 orang di 2012.

"Jumlah Account Representative dan pemeriksa pajak kita juga sedikit dibandingkan jumlah wajib pajak yang harus dikejar," ucap Fuad.

Fuad membandingkan jumlah pegawai pajak di Indonesia dengan sejumlah negara seperti Jerman dengan 110 ribu pegawai pajak. Lalu Australia dengan penduduk 25 juta jiwa mempunyai 25 ribu pegawai pajak, kemudian Jepang dengan 66 ribu pegawai pajak, sementara Indonesia hanya 31 ribu pegawai pajak.

Dia juga mengatakan, penambahan pegawai pajak hingga 30 ribu pun tidak akan memakan banyak anggaran. Karena saat ini dengan 32 ribu pegawai, anggaran Ditjen Pajak hanya Rp 5,4 triliun atau 0,54% dari penerimaan pajak yang diterima yaitu sekitar Rp 995,2 triliun untuk target tahun ini. "Jadi bila pegawai jumlahnya dua kali lipat, penerimaan bisa dua kali lipat, dan anggaran yang dibutuhkan kecil," ujar Fuad.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads