Kisruh bermula saat Lino sebagai dirut kehilangan rasa percaya (trust) dan kehormatan (honor) terhadap rekan kerjanya yakni Direktur Personalia dan Umum yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan Pelindo II Cipto Pramono.
"Ini masalah trust dan honor. Kalau itu dilanggar, saya nggak bisa tolerir. Saya nggak bisa tidur nanti karena ada orang yang nggak saya percaya," kata Lino di saat RDP Komsi VI DPR Senayan, Senin (16/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terjadi apa, 1-2 bulan lalu. Karyawan pada ribut kerena di slip gaji karyawan tiba-tiba ada muncul potongan arisan istri Pelabuhan Indonesia. Kok ada item yang potong gaji semua orang. Ini bikin kacau perusahaan. Begitu ada protes ini kemudian dibatalkan. Kemudian saya panggil direktur terkait yakni Pak Cipto sebagai Direktur Umum dan Personalia dan Danang Amin sebagai Direktur Operasi," kata Lino.
Setelah memperoleh jawaban, akhirnya diputuskan bahwa anak buah Cipto dinyatakan bersalah yakni 2 senior manager dan 1 asisten manager. Akhirnya Cipto diminta menghukum bawahannya itu, namun setelah dikeluarkan surat keputusan teguran dan sanksi. Surat itu tidak disampaikan kepada bawahan Cipto.
"Saya setuju dan saya teken SK (surat keputusan). Tapi SK itu nggak pernah dikeluarkan. Yang diteken nggak dikasih ke manajer. Saya bikin nota nggak pernah dikerjakan," tegasnya.
Masalah kedua adalah soal munculnya Serikat Pekerja (SP) pada acara resmi Pelindo II. Pada saat acara itu, SP banyak mengkritisi pengembangan Pelndo II namun Cipto sebagai direksi yang ada di lokasi tidak mengklarifikasi.
"Kemudian hari berikutnya SP bicara sangat engage. Pak Cipto ada disitu nggak klarifikasi. Saya ambil kesimpulan. Orang ini nggak bisa saya percaya. Ini masalah integritas. Hari Sabtu saya bilang ke beliau. You nggak boleh ke China. Hari Senin hadap saya jam 11," terangnya.
Lino menjelaskan setelah dipanggil, Cipto diberi pilihan, hingga akhirnya Cipto memilih mundur. Pengunduran diri ini selanjutnya dikuti oleh puluhan senior manager dan general manager hingga berjumlah 22 orang.
"The next day tanggal 11 saya balik ke Banten sebanyak 10 orang kantor pusat yang mendurkan diri. Semua orang keuangan. Kemudian 9 orang di Priok ini ikut-ikutaan," jelasnya.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipimpin oleh Azam Azman Natawijaya. Azam pada kesimpulan sidang menjelaskan komisi VI berencana membawa penjelasan RJ Lino ke rapat internal.
"Kita akan membawa hasil rapat ini ke rapat internal komisi," kata Azam.
(hen/hen)










































